BALIEXPRESS.ID-Jika di Desa Penglipuran, Bangli ada Karang Memadu untuk menekan kasus poligami, maka di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem ada sanksi khusus bagi seseorang yang nekat berpoligami.
Kepala Desa Tenganan Pegringsingan, Ketut Sudiastika menjelaskan sanksi adat pada perkawinan poligami berlaku untuk semua warganya. Mempelai laki-laki masih diperkenankan untuk tinggal di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, tetapi hak-haknya hanya sebagai krama gumi pulangan.
Penerapan sanksi adat pada perkawinan poligami desa adat di Tenganan Pegringsingan menunjukkan kesetaraan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Tak mengherankan jika pelanggaran atas larangan berpoligami dikenai sanksi adat
Penjatuhan sanksi adat ini pada perkawinan poligami dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap mempelai perempuan. Tanpa sanksi, mempelai laki-laki bisa saja sering melakukan perkawinan walaupun telah dikaruniai keturunan.
“Pelanggaran atas larangan adat perkawinan poligami berdampak bahwa semua hak-haknya sebagai krama desa dicabut. Pencabutan atas hak-haknya sebagai krama desa berarti mereka tidak bisa lagi memiliki hak istimewa di Tenganan,” ungkapnya.
Baca Juga: Cegah LSD, Disperpa Badung Harapkan Peternak Sapi Tingkatkan Kewaspadaan
Dengan demikian, krama Tenganan sangat takut melanggar larangan perkawinan poligami karena akan dikenai sanksi adat. Walaupun krama tersebut melakukan poligami secara endogami atau menikahi sesama warga Tenganan.
Uniknya, pelangaran atas larangan perkawinan poligami di Tenganan Pegringsingan akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mempelai, tetapi juga orang tuanya sendiri.
Sanksi adat ini diputuskan melalui sangkepan (rapat) desa adat yang dihadiri oleh seluruh krama desa adat. Penjatuhan sanksi juga diputuskan secara terbuka dalam forum sangkepan desa adat.
Pengambilan keputusan tersebut menimbulkan rasa malu dan rasa berdosa dari pihak keluarga mempelai karena mempelai berperilaku tidak sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakatnya terutama berkaitan dengan pelanggaran aturan perkawinan poligami.
“Dengan penjatuhan sanksi, mempelai sama sekali tidak memiliki hak istimewa lagi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan,” imbuhnya.
Warga masyarakat Tenganan Pegringsingan yang melakukan perkawinan endogami dan monogami, semuanya mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Akan tetapi hak tersebut dapat diperoleh setelah mereka memperoleh kedudukan di desanya.
Bagi krama desa yang berkedudukan paling rendah, mempunyai tugas paling berat dalam setiap kegiatan. Tugas yang dimaksud antara lain mencari perlengkapan upacara keagamaan berupa berbagai jenis tanaman ke hutan Tenganan.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemeliharaan Alun-Alun Bangli Dilakukan Bertahap
Sementara mereka yang mengemban jabatan yang lebih tinggi, tugasnya semakin ringan secara fisik. Walaupun demikian, tetapi mereka dituntut memiliki kemampuan berpikir yang semakin matang
Jika kedua mempelai ingin memperoleh kesejahteraan dari desa adatnya, warganya harus melakukan perkawinan monogami.
Tanpa perkawinan ini, praktis kesejahteraan mempelai hilang walaupun perkawinan bernilai sakral dan memiliki tujuan yang mulia, sama-sama dilakukan saling mencintai, dan tidak melanggar undang-undang perkawinan.
“Kesejahteraan dalam perkawinan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan hanya bisa diperoleh melalui perkawinan monogami sesama warga adatnya sendiri,” imbuhnya.
Sebagai warga Tenganan Pegringsingan menyatakan bahwa perkawinan sangat menentukan mempelai bisa tidaknya memperoleh kesejahteraan dari desanya. Ketentuan mendapatkan kesejahteraan dari desanya jika warganya melakukan perkawinan monogami.
Dijelaskan Ketut Sudiastika, kesejahteraan mempelai tidak hanya berupa beras, tetapi juga uang yang diperoleh dari aset-aset milik desa seperti hasil subak, pendapatan dari pariwisata, hasil sawah, dan hasil kebun.
Pembagian kesejahteraan dilakukan secara rutinitas perbulan, dan secara insidental pada saat upacara Ngusabha Sambah.
Baca Juga: Langsung Turun ke Lapangan! Presiden Prabowo Tiba di IKN, Pastikan Pembangunan Tak Sekadar Wacana
Kesejahteran yang diberikan disesuaikan dengan jabatan pada struktur sosial, yaitu Luwanan mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)/bulan, sedangkan pada saat Usabha Sambah mendapat bagian beras 300 kg, dan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahan Roras (Bahan Duluan/Keliang Desa dan Bahan Tebenan) masingmasing mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 250 kg serta uang Rp. 2,500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat upacara Ngusabha Sambah; Tambalapu Roras, mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan saat ritual Usabha Sambah mendapat bagian beras 250 kg, dan uang Rp 2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sedangkan Krama Pengeluduan, berhak mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 300 kg serta uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ketika ritual Ngusabha Sambah.
“Dengan ketentuan tersebut, mempelai harus hati-hati melaksanakan perkawinan karena berhak tidaknya mempelai memperoleh kesejahteraan dari desa adatnya tergantung dari jenis perkawinannya yang harus sesuai dengan ketentuan adat Desa Pakraman Tenganan Peegringsingan,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika