DENPASAR, BALI EXPRESS- Pemprov Bali belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten (UMP) tahun 2024.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya telah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali I.B Setiawan sebelum dibuatkan formulanya, Disnaker kabupaten/kota akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengupahan untuk UMP dan UMK pada 13-15 November 2023.
“Daerah (Disnaker kabupaten/kota) baru dipanggil bimtek pengupahan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 13-15 November 2023 di Jakarta,” kata Setiawan.
Sementara itu, Pemprov Bali secara paralel sudah menyiapkan konsep kebijakan daerah dengan formula perhitungan disesuaikan dengan hasil bimtek dan akan dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan pada 16-17 November 2023.
“Hasilnya paling lambat tanggal 20 November kami laporkan ke Pj Gubernur sehingga target UMP tanggal 21 November bisa kami kejar,” katanya.
“Kondisi ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia,” lanjut Setiawan saat dikonfirmasi Sabtu, 11 November 2023.
Disinggung perkiraan adanya kenaikan UMP dan UMK tahun depan, Setiawan mengatakan, harusnya ada peningkatan.
“Semestinya ada (peningkatan jumlah UMP dan UMK), tunggu setelah rapat Dewan Pengupahan ya,” sarannya. (*)
Editor : I Made Mertawan