BALIEXPRESS.ID- PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Kenaikan harga ini berlaku untuk sejumlah jenis BBM nonsubsidi, sementara BBM bersubsidi tetap dengan harga yang sama.
Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Sabtu (1/2/2025), penyesuaian harga ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Di wilayah Jabodetabek, terpantau harga BBM mengalami perubahan. Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter. Pertamax Turbo naik dari Rp13.700 per liter menjadi Rp14.000 per liter.
Pertamax Green 95 naik dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.700 per liter. Dexlite naik dari Rp13.600 per liter menjadi Rp14.600 per liter.
Pertamina Dex naik dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.800 per liter. Sementara itu, beberapa jenis BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan harga.
Pertalite tetap Rp10.000 per liter. Biosolar (subsidi) tetap Rp6.800 per liter.
Dengan adanya kenaikan harga ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan pengeluaran bahan bakar sesuai dengan kebutuhannya.
Pertamina juga memastikan bahwa stok BBM di seluruh SPBU tetap tersedia guna mendukung kebutuhan transportasi dan industri di berbagai wilayah. (*)
Editor : I Made Mertawan