Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

New Star Tak Punya Izin Keramaian, 4 Orang Positif Narkoba

I Putu Suyatra • Kamis, 20 Juli 2017 | 20:35 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR – Tempat-tempat hiburan malam terindikasi menjadi salah satu pusat peredaran gelap narkoba. Razia beberapa tempat hiburan malam ini pun masih terus berlanjut. Setelah Akasaka digerebek dan akhirnya ditutup, menyusul Kafe Bibir, kini giliran Diskotek New Star dan Wirama Karaoke diubek-ubek. Terbukti, New Star tak punya izin keramaian.


 


“Gencarnya sweeping ini dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dalam hal penyalahgunaan narkoba. Bahkan peredaran narkoba belakangan ini telah masuk ke pelosok-pelosok desa,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja kemarin (19/7).


 


Kemarin dini hari, sebanyak 106 personel gabungan Polresta Denpasar bergerak menyasar Wirama Karaoke di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Diskotik New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.


 


Kegiatan sweeping yang dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana dan diikuti Pejabat Utama Polresta Denpasar. Usai mendapat arahan dari Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Ketut Widiada, polisi langsung bergerak menuju Kafe Wirama dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung, karyawan dan tempat kafe itu sendiri.


 


Hingga pemeriksaan berakhir polisi tidak menemukan narkoba dan polisi juga tidak mendapatkan adanya pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, terkait surat perizinan Kafe Wirama semuanya lengkap. “Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku,” ujarnya.


 


Usai pemeriksaan di Kafe Wirama, polisi kembali melanjutkan  sweeping ke Diskotik New Star. Dari hasil pemeriksaan kembali polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil tes urine, polisi mendapatkan 4 orang yang urinenya positif mengandung narkoba. Keempat orang tersebut berinisial MD, 40 positif amphetamine dan metamphetamine, FM, 28 positif metamphetamine, DS, 28 positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, serta MR, 38 positif amphetamine dan metamphetamine.   


 


“Keempat orang itu diamankan ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan dan diperiksa dalam rangka pengembangan,” terang perwira lulusan Akpol 1993 ini.


 


Saat diminta untuk menunjukan kelengkapan administrasi tentang perizinan Diskotik New Star, pihak manajemen hanya mampu menunjukan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku.


 


“Manajemen New Star tidak dapat menunjukan surat izin keramaian dan surat izin karaoke padahal di sana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall,” terangnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#narkoba #denpasar