Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Andika Kangen Band Somasi Tri Suaka dan Zidan, Ini Pesannya

I Putu Suyatra • Minggu, 24 April 2022 | 17:58 WIB
DISOMASI: Tri Suaka (tengah) meminta maaf atas video parodi cara bernyanyi Andika Kangen Band. (istimewa)
DISOMASI: Tri Suaka (tengah) meminta maaf atas video parodi cara bernyanyi Andika Kangen Band. (istimewa)
JAKARTA, BALI EXPRESS - Andika Kangen Band akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aksi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang melecehkan caranya bernyanyi. Seperti diketahui, aksi Tri Suaka dan Zinidin Zidan viral di media sosial dan mengundang banyak reaksi netizen.

Andika secara resmi mensomasi kedua penyanyi baru itu dengan menuntut permintaan maaf secara terbuka selama 3 x 24 jam.

“Kami dari kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi terhadap saudara Tri Suaka dan Zidan atas berita parodi yang viral saat ini,” sebut Mario Andreansyah dan Wayan Saka, Sabtu (23/4/2022) seperti dikutip dari tayangan di Channel YouTube KH Infotainment.

Wayan Saka menjelaskan, kliennya merasa dilecehkan karena Tri Suaka dan Zidan saat menyanyikan lagu Kangen Band berjudul ‘Pengantin yang Tertunda’ menampilkan gesture melecehkan dan mengolok-olok juga sambil tertawa-tatwa.

Dijelaskannya, lagu yang dibuat kliennya dengan kerja keras mulai waktu, tenaga dan biaya. “Namun dijadikan lelucon oleh saudara TS dan ZZ. Klien kami sangat dirugikan secara materil dan immateril. Selain itu atas perbuatan TS dan ZZ, mengusik klien kami dalam membuat video dan lagu baru,” bebernya.

“Tolong hargai dan hormati karya musik orang lain, apalagi dari karya musik orang lain inilah Anda bisa terkenal hinga saat ini,” sambungnya.

Wayan menegaskan pihaknya menunggu permintaan maaf Tri Suaka dan Zidan sebelum dibawa ke ranah hukum jika tidak dilakukan.

“Kami ingatkan saudara TS dan ZZ, 3 x 24 jam untuk mengklarifiasi dan meminta maaf kepada klien kami Andika Kangen Band secara terbuka melalui media TV, media online selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya.

“Apabila 3 x 24 jam (tidak dilakukan), kami selaku kuasa hukum Andika Kangen Band akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,” pungkas Kuasa Hukum Andika. (pojoksatu) Editor : I Putu Suyatra
#andika kangen band #zinidin zidan #tri suaka