BALIEXPRESS.ID- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan mengalami defisit keuangan hingga Rp31 miliar pada Januari 2025.
Hal ini akibat klaim pembayaran layanan kesehatan masyarakat dari BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan ke RSUD Tabanan.
Kondisi tersebut secara langsung membawa dampak buruk pada operasional rumah sakit yang selanjutnya berimbas pada pelayanan terhadap pasien.
Terkait kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengusulkan revisi aturan terkait klaim BPJS untuk mengatasi permasalahan ini.
“Jika ini terus menumpuk, akan menjadi masalah besar karena ada beberapa penyakit yang tidak dapat diklaim oleh BPJS. Selain sudah mencari solusi dengan membangun puskesmas rawat inap 12 jam dan 24 jam, ada solusi lain juga yang bisa dilakukan,” jelasnya Kamis (6/2/2025).
Salah satu solusi yang relevan menurut Wastana yakni mengusulkan adanya revisi terhadap kebijakan BPJS untuk memperbaiki sistem klaim dan pelayanan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS.
Hal ini penting agar pemerintah pusat memperbaiki kebijakan terkait pelayanan kesehatan sehingga rumah sakit tidak terus-menerus merugi.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar usulan revisi kebijakan ini nantinya dapat memperbaiki sistem pelayanan di RSUD Tabanan, serta mengurangi beban utang yang terus menumpuk.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menambahkan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai BPJS kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.
“Masyarakat yang sudah memiliki BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan, namun ini belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik,” ujar Arnawa.
Arnawa juga mengungkapkan, kurangnya kerja sama antara rumah sakit dan BPJS turut mempengaruhi penerimaan klaim.
“Kerja sama antara rumah sakit dan BPJS perlu ditingkatkan agar klaim dapat diterima sesuai dengan prosedur dan rumah sakit tidak mengalami kerugian,” ucapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan