Oleh: Ridwan Putra Khalan*
Antisipasi penyebaran konten radikal di ruang siber jelang Pemilu 2024 memerlukan perhatian semua pihak. Menghadapi aktivitas meningkatnya propagandis yang berupaya menyebarkan paham radikal menjadi ancaman serius bagi negara.
Direktur Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi Tubagus Ami Prindani, menekankan bahwa propagandis telah mengadopsi berbagai cara untuk menyebarkan paham radikal dan terorisme kepada masyarakat. Beberapa di antaranya melibatkan kajian agama, hubungan keluarga, bahkan ruang digital atau media sosial (medsos). Penyebaran melalui media sosial menjadi yang paling mendalam perhatian karena rentan terhadap penyebaran ajaran radikal tanpa hambatan yang signifikan.
Data dari laporan We Are Social memperlihatkan bahwa pada Januari 2023, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 167 juta orang. Mayoritas pengguna berasal dari generasi milenial dan Gen Z, termasuk banyak mahasiswa.
Kebiasaan tanpa penyaringan sebelumnya terhadap konten digital yang mereka konsumsi, terutama oleh generasi milenial dan Gen Z, memungkinkan penyebaran paham radikal berlangsung lebih cepat.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z, untuk meningkatkan kewaspadaan mereka dalam mengonsumsi dan menyebarkan berita, narasi, dan konten dari media sosial yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Belum lama ini, terungkap kasus seorang mahasiswi yang terlibat dalam kelompok radikal dan jaringan terorisme di salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia. Kasus ini kompleks karena pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan kelompok radikal, tetapi terpapar paham radikalisme melalui media sosial.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah bertindak cepat dengan memutus akses terhadap 174 akun dan konten di ruang digital yang memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli-Agustus 2023. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menciptakan iklim damai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, Kemkominfo telah bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk memantau platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
Hasil pemantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyebaran konten radikalisme, termasuk afiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).
Pemutusan akses oleh Kemkominfo terhadap 174 konten dan akun di berbagai platform digital sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam era teknologi dan informasi saat ini, akses mudah terhadap berbagai sumber informasi menjadi norma. Namun, ruang digital juga menjadi tempat yang rentan terhadap penyebaran ajaran radikalisme. Oleh karena itu, antisipasi terhadap konten indoktrinasi sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan damai dan aman.
Ridwan Putra Khalan adalah Ruang Baca Nusantara.
Editor : I Putu Suyatra