Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk tegak lurus dalam menjunjung regulasi terkait pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Peran Bawaslu sangat vital dalam mengawal proses demokrasi di tingkat daerah, memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif dan adil.
Komitmen Bawaslu dalam menegakkan regulasi bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan menangani sengketa dengan baik. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya seluruh pengawas memahami regulasi, mulai dari tahap pencalonan hingga seluruh tahapan Pilkada 2024.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang jelas untuk menjadi pedoman dalam berbagai aspek, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Penguasaan regulasi ini menjadi landasan bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
Koordinasi antar penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan, termasuk partai politik, juga sangat penting. Jika terjadi dugaan pelanggaran, divisi penanganan pelanggaran harus segera mengetahuinya agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Untuk meningkatkan kompetensi dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024, Bawaslu mengadakan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi sengketa. Simulasi ini bertujuan agar Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI lebih memahami alur penyelesaian sengketa dari awal hingga akhir.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto, menyatakan bahwa pengawasan yang seksama pada tahapan pencalonan sangat krusial karena dapat berpotensi menimbulkan sengketa. Di Lampung, Anggota Bawaslu Provinsi, Gistiawan, menekankan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa.
Pemahaman regulasi, termasuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan ulang jika ditemukan pemilih ganda, harus dimiliki oleh semua pihak terkait. Sinergi antar divisi dalam Bawaslu juga penting untuk memastikan laporan dan dokumentasi disimpan dengan baik, sebagai bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.
Ketua Bawaslu dan Panwaslucam bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran data sebelum menandatangani laporan. Dengan koordinasi dan persiapan yang matang, Bawaslu siap menghadapi tantangan Pilkada Serentak 2024, memastikan semua tahapannya berjalan tanpa sengketa yang tidak terselesaikan.
Bawaslu berkomitmen untuk menegakkan regulasi dalam pengawasan Pilkada 2024, menjaga integritas proses pemilu dan melindungi hak demokratis masyarakat.
Oleh: Ahmad Reno (Pengamat Politik)
Editor : I Putu Suyatra