Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Revisi UU TNI: Jaga Supremasi Sipil, Modernisasi Pertahanan, dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

I Putu Suyatra • Senin, 24 Maret 2025 | 15:20 WIB

Bendera Majapahit yang disebut Sang Saka Getih-Getah Samudra atau Sang Saka Gula Kelapa juga diadopsi TNI AL di kapal perangnya.
Bendera Majapahit yang disebut Sang Saka Getih-Getah Samudra atau Sang Saka Gula Kelapa juga diadopsi TNI AL di kapal perangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga supremasi sipil, menyesuaikan strategi pertahanan dengan dinamika zaman, serta meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menghadapi tantangan pertahanan modern.

Transformasi TNI dalam Menyongsong Era Baru

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada peningkatan profesionalisme prajurit. Sebagai tentara rakyat, pejuang, dan nasional, TNI harus siap menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional. Transformasi dalam tubuh TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional dan menjaga kedaulatan NKRI di tengah dinamika geopolitik global.

Revisi ini juga menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan perkembangan teknologi militer serta ancaman digital yang semakin kompleks. Sjafrie menekankan pentingnya modernisasi strategi pertahanan agar Indonesia tetap adaptif dalam menghadapi tantangan global.

Tiga Poin Krusial dalam Revisi UU TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI mencakup tiga poin utama:

  1. Perluasan Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    Perubahan pada Pasal 7 memperluas cakupan tugas TNI dalam menangani ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. TNI kini memiliki mandat lebih kuat dalam mengatasi serangan digital dan membantu evakuasi warga negara dalam situasi darurat di luar negeri.

  2. Penyesuaian Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga
    Revisi Pasal 47 memperluas ruang lingkup penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara dari 10 menjadi 14. Institusi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini dapat melibatkan prajurit TNI untuk mendukung tugas strategisnya.

  3. Peningkatan Usia Pensiun Prajurit
    Sebelumnya, prajurit TNI, khususnya tamtama dan bintara, harus pensiun pada usia 53 tahun. Dengan revisi ini, usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun bagi tamtama dan bintara, 58 tahun untuk perwira menengah, serta 60-62 tahun untuk perwira tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menjaga pertahanan nasional serta memperhatikan kesejahteraan prajurit.

Menjaga Supremasi Sipil dan Reformasi TNI

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan langkah mundur, melainkan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan pertahanan modern.

Sementara itu, perubahan pada Pasal 3 memperjelas posisi TNI dalam sistem pertahanan negara. Kini, TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya, sehingga tetap menjaga keseimbangan otoritas dan kewenangan.

Kesimpulan

Revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan ini memastikan bahwa TNI tetap profesional, modern, dan adaptif dalam menghadapi ancaman global, sekaligus menjaga supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem demokrasi Indonesia. ***

Oleh: Dimas Drajat (Penulis adalah pengamat kebijakan publik) 

Editor : I Putu Suyatra
#tni