Pemerintah Mantapkan Langkah Lawan Judi Daring Lewat Teknologi SAMAN
I Putu Suyatra• Sabtu, 20 September 2025 | 00:05 WIB
WASPADA : Situs judi online yang mencatut nama resmi website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/6/2025).
Pemerintah Indonesia semakin tegas memerangi maraknya praktik judi daring (judi online) yang mengancam masyarakat di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), strategi berbasis teknologi terus diperkuat. Salah satu langkah terobosan adalah pengoperasian penuh Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) mulai Oktober 2025.
SAMAN Jadi Senjata Baru Pemerintah Hadapi Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa SAMAN sudah melewati masa uji coba setahun dan siap digunakan secara optimal. Sistem ini dirancang untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan bandar judi daring.
Alexander menegaskan, SAMAN akan beroperasi penuh bulan depan sebagai wujud keseriusan pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital. Ia menambahkan, banyak masukan dari platform digital telah membantu menyempurnakan sistem ini.
Menurut Alexander, judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial. Praktik ini merusak keluarga, menghabiskan harta, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.
Data Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 terdapat lebih dari 2,8 juta konten negatif ditangani, dan 2,1 juta di antaranya terkait judi online. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang dihadapi bangsa.
Pemerintah Pastikan Ruang Digital Tetap Demokratis
Alexander menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak dimaksudkan untuk membatasi demokrasi. Masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik, aspirasi, dan ekspresi. Yang diberantas hanyalah konten ilegal yang berbahaya secara sosial maupun ekonomi.
Ia juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan konten perjudian. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menciptakan ruang digital sehat dan produktif.
Dampak Judi Daring: Dari Ekonomi Hingga Kehancuran Rumah Tangga
Fenomena judi daring kini bukan sekadar masalah individu, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial-ekonomi nasional.
Pakar Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menyebut judi online sangat merusak karena menyasar kelompok rentan secara finansial. Ia mencontohkan, bantuan sosial yang seharusnya untuk kebutuhan pokok justru digunakan berjudi, sehingga mengganggu ketahanan ekonomi keluarga.
Lebih jauh, banyak rumah tangga kehilangan dana untuk sekolah anak dan kesehatan akibat kecanduan judi daring. Tidak sedikit yang terjebak utang pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, hingga berujung pada perceraian.
Menurut Satria, efek domino judi daring bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehancuran hubungan sosial, mental, dan masa depan anak-anak.
Perlu Pendekatan Edukasi dan Literasi Keuangan
Satria menegaskan, pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penindakan hukum. Harus ada upaya edukasi, peningkatan literasi ekonomi, dan kesadaran masyarakat bahwa jalan pintas menuju kekayaan lewat judi hanyalah ilusi.
“Selama permintaan judi daring masih tinggi, suplai akan selalu tersedia. Karena itu, pendekatan teknologi harus berjalan seiring dengan perubahan budaya dan edukasi masyarakat,” tegasnya.
Kesimpulan: SAMAN Bukan Akhir, Masyarakat Harus Terlibat
Peluncuran SAMAN menegaskan bahwa pemerintah serius memerangi judi daring dengan pendekatan teknologi. Namun, teknologi secanggih apa pun tidak akan cukup tanpa kesadaran kolektif masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak tergoda janji palsu judi daring yang menjanjikan keuntungan instan. Dampaknya lebih besar: kerugian finansial, kesehatan mental terganggu, hingga keruntuhan rumah tangga.
Pemerintah telah membuka jalan dengan SAMAN. Kini saatnya masyarakat berdiri bersama menolak, melapor, dan melawan praktik judi daring. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti masa depan bangsa. ***
Oleh: Hana Widya Saraswati (Pengamat Kebijakan Publik)