Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar dari Gedung DPRD Jawa Timur

I Komang Gede Doktrinaya • Jumat, 23 Desember 2022 | 15:30 WIB
DITAHAN : Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak menggunakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12) lalu. JPG
DITAHAN : Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak menggunakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12) lalu. JPG
JAKARTA, BALI EPXRESS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Uang miliaran rupiah yang diamankan itu diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Terkait dengan lokasi penggeledahan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilakukan Tim Penyidik pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12), bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. Hal ini dilakukan, untuk menguatkan sangkaan KPK.

“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” tegas Ali.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg/wid)

 
Photo
Photo
Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#dana hibah #geledah Gedung DPRD Jawa Timur #KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar #Politisi Golkar