"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SLRL alias S yang waktu sudah kami sampaikan sebagai saksi, telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam, Jumat (24/2).
Saat merilis tersangka kedua di penganiayaan David, Ade Ary menyampaikan rasa prihatinnya kepada korban dan keluarga. Pihaknya berjanji akan memproses kasus yang melibatkan anak pejabat Dirjen Pajak ini sesuai standar SOP.
Tak berhenti di situ, Ade Ary juga menjelaskan bagaimana peran Shane dalam kasus ini. Ia mengatakan, Shane disebut telah mengamini ajakan Mario Dandy Satrio untuk menganiaya David. Parahnya, selama perjalanan di dalam Jeep Rubicon, tersangka Shane diduga memprovokasi Mario.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," terang Ade menirukan pengakuan tersangka seperti dikutip dari Disway.
Mirisnya lagi, tersangka Shane juga memerankan aksi merekam penganiayaan tersangka Mario terhadap korban David. Untuk merekam penganiayaan tersebut Shane mengaku menggunakan ponsel milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," jelas Ade.
Oleh karena itu, penyidik menyebut bahwa aksi Shane telah membiarkan tersangka Mario melakukan kekerasan terhadap korban. Ade melanjutkan, Shane juga memaksa David agar mau bersikap taubat sesuai permintaan Mario.
Atas perbuatan mereka, Mario dan Shane dijerat pasal berlapis; Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP. Editor : Nyoman Suarna