Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil

Wiwin Meliana • Senin, 24 Juli 2023 | 19:30 WIB
GUGAT: Cabut gugatan ke Mahfud MD, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AL-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
GUGAT: Cabut gugatan ke Mahfud MD, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AL-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BALI EXPRESS - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AL-Zaytun yakni Panji Gumilang kini menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya, Panji Gumilang juga mengugat Menkopolhukam Mahfud MD. Namun gugatan kepada Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun sudah dicabut.

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses di pengadilan sendiri. “Sudah masuk di aplikasi E-courtnya, tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Hendra kepada awak Media, Minggu (23/7/2023).

Adapun gugatan terhadap Ridwan Kamil ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, Sabtu, 22 Juli 2023 dikutip dari Disway.

Iip mengatakan, Pemprov dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan itu.

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah karena ini negara hukum. Artinya, beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.

Iip mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu materi gugatan tersebut.

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya. Apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu. Saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkapnya.

Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap-siagaan kami," jelasnya.

Editor : Nyoman Suarna
#ridwan kamil #gugat #Mahfud MD #Panji Gumilang Al Zaytun