Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejagung Tangkap SR di Surabaya: Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4 G Bakti Kemeninfo

Suharnanto Bali Express • Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:14 WIB

 

Kejagung menangkap SR terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencurian uang proyek BTS 4G Bakti Kemeninfo.
Kejagung menangkap SR terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencurian uang proyek BTS 4G Bakti Kemeninfo.

BALI EXPRESS-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap 1 orang tersangka inisial SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

 

Berdasarkan data di Puspenkum Kejagung, tersangka SR disangka turut melakukan korupsi dalam  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

 

Penangkapan SR juga disertai dengan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Selanjutnya sodara SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung", jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana, Sabtu(15/10)

Tm Penyidik juga menjelaskan berdasarkan fakta yang ada dan persesuaian dengan alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik SR ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Oktober 2023.

 

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap SR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

 

Selanjutnya tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023.

Baca Juga: Ditanya Dukungan Capres di Pemilu 2024, Ketum Relawan Projo Sebut Kriterianya Seperti yang Diinginkan

Dalam kasus ini tersangka SR disangka telah melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

"Adapun peran tersangka SR secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," jelas Kapuspenkum. (*)

 

Photo
Photo
Editor : Suharnanto Bali Express
#korupsi #Kejagung #BTS 4G #sr #Puspenkum #tangkap