BALI EXPRESS-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman tidak memiliki hak ajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Putusan MKMK yang telah kami umumkan sebelumnya langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak ada kebutuhan akan majelis banding," ujar Jimly dalam konferensi pers setelah pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (7/11) malam.
Jimly menjelaskan bahwa majelis banding biasanya terbentuk apabila sanksi yang diberlakukan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, dalam putusan MKMK terkait Anwar Usman, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Ketentuan mengenai majelis banding diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait pemberhentian tidak hormat dari anggota, namun dalam kasus ini (putusan MKMK) bukan terkait pemberhentian anggota. Oleh karena itu, kita menginterpretasikan bahwa ketentuan majelis banding tidak berlaku dalam konteks ini," paparnya.
MKMK juga memberikan rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan menghapus mekanisme majelis kehormatan banding, atau jika dianggap sangat diperlukan, sebaiknya diatur melalui undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
"Kedepannya, sebaiknya peraturan MK ini direvisi, tanpa adanya majelis banding. Tidak diperlukan. Kita perlu kejelasan. Jika memang dianggap penting, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri dalam PMK," ujar Jimly.
Baca Juga: Ipar Jokowi Akhirnya Tumbang: Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dengan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Sebagai hasilnya, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan Ketua MK yang baru, dimulai dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Terlapor tidak diizinkan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus-kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi konflik kepentingan," tegas Jimly dikutip dari Antara. (*)