Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Tinggal Diam! Ridwan Kamil Kantongi Bukti Kuat Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

I Putu Suyatra • Minggu, 20 April 2025 | 01:05 WIB

Ridwan Kamil. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ridwan Kamil. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

BALIEXPRESS.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menunjukkan respons tegas terhadap tudingan Lisa Mariana terkait pengakuan anak.

Tak hanya membantah keras, politisi yang akrab disapa RK ini mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April lalu.

Langkah ini sekaligus membuktikan keseriusan Ridwan Kamil dalam menghadapi klaim sepihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Dari Jeratan Utang ke Jeruji Besi: Suami Istri di Manggis Ajak Anak 2 Tahun Bunuh Diri

Laporan polisi Ridwan Kamil tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Melalui laporan tersebut, RK menuding mantan model majalah dewasa itu melakukan serangkaian pelanggaran hukum, mulai dari dugaan manipulasi dokumen atau informasi elektronik, mentransmisikan informasi elektronik yang tidak benar, hingga pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, menegaskan bahwa laporan ini adalah bukti nyata keseriusan kliennya dalam menanggapi klaim Lisa Mariana yang dianggap tanpa dasar hukum.

"Laporan polisi atau pengaduan kepada pihak kepolisian adalah bukti keseriusan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa bukti hukum kepada publik, yang merugikan nama baik klien kami," ujar Heribertus kepada awak media.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Lisa Mariana? Pengakuan Mengejutkan Eks Muncikari Ungkap Fakta Tak Terduga!

Lebih lanjut, Heribertus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan berbagai bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Langkah ini menunjukkan bahwa pihak RK tidak hanya sekadar membantah, namun juga memiliki amunisi yang kuat untuk memperkarakan Lisa Mariana secara hukum.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Lisa Mariana dalam laporan tersebut meliputi Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.

"Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM," timpal kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butar Butar.

Di tengah perkembangan kasus hukum ini, sorotan publik juga tertuju pada latar belakang Lisa Mariana.

Pengakuan mengejutkan dari mantan muncikari artis, Robby Abbas, yang mengaku mengenal Lisa sejak lama dan bahkan melihat perubahan drastis pada fisiknya, menambah lapisan misteri dalam polemik ini.

Meski demikian, fokus utama saat ini adalah langkah hukum tegas yang diambil Ridwan Kamil dengan bukti-bukti yang ia kantongi untuk melawan tudingan Lisa Mariana.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang semakin memanas ini, di mana kebenaran akan diuji di meja hukum. ***

Baca Juga: Tahanan Perempuan Diperkosa di Dalam Sel: Oknum Polisi Jadi Tersangka, Publik Terguncang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#ridwan kamil #Lisa Mariana #uu ite #Robby Abbas