Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beredar Isu Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Wiwin Meliana • Selasa, 22 April 2025 | 15:13 WIB

Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

BALIEXPRESS.ID-Isu perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya, tengah menjadi perhatian publik.

Kabar tersebut semakin memanas setelah muncul dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang perempuan bernama Lisa Mariana.

Baca Juga: Aipda AD Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Ibu Mertua, Kini Dipecat Tidak Hormat

Namun, pihak Ridwan Kamil secara tegas membantah semua tudingan tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menegaskan bahwa tidak ada proses hukum berupa gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya.

Ia menyatakan bahwa hubungan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia masih berjalan baik dan harmonis.

“Hoaks itu! Tidak ada gugatan cerai. Sampai sekarang masih harmonis, alhamdulillah,” kata Muslim kepada awak media.

Baca Juga: Mengamuk dan Acungkan Sajam di Pemogan, Buruh Proyek Diamakan Polisi, Begini Pengakuannya

Muslim juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil tetap tenang dan sabar dalam menghadapi berbagai kabar miring yang beredar di publik.

Menurutnya, mantan Wali Kota Bandung itu memilih untuk bersikap dewasa dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.

“Ridwan Kamil tidak stres dengan masalah ini. Beliau sabar dan tenang, karena memang semua harus dilalui dengan kepala dingin,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil telah mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana.

Baca Juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Diringkus di Denpasar, Begini Modus Rapi Lewat Pesan Instan

Muslim Jaya Butar-Butar melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Laporan tersebut mencakup beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35

Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2)

Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Pagi Hari: Nekat Salip Truk, Pemuda Meregang Nyawa!

Hingga kini, proses hukum terhadap Lisa Mariana masih bergulir.

Pihak kuasa hukum berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan menghormati privasi keluarga Ridwan Kamil.

 

Editor : Wiwin Meliana
#ridwan kamil #kuasa hukum #atalia praratya #cerai