BALIEXPRESS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak cepat merespons laporan masyarakat terkait maraknya konten inses yang viral di Facebook.
Sebagai langkah tegas, Komdigi langsung melakukan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan meresahkan publik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi intensif dengan pihak Meta, selaku penyedia platform.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang membahayakan perkembangan mental dan emosional.
“Konten yang beredar di grup tersebut tergolong berat karena memuat fantasi dewasa yang melibatkan keluarga kandung, bahkan anak di bawah umur. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak anak,” tegas Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Komdigi mengapresiasi respons cepat Meta dalam menangani laporan dan langsung memutus akses grup yang dilaporkan.
Kerja sama ini menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama, antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat.
Pemutusan akses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mengharuskan platform digital untuk aktif dalam memoderasi konten berbahaya dan memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Buntut Pelarian Dramatis 11 Tahanan, 12 Polisi Diperiksa Propam: Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam
“Peran platform digital sangat krusial dalam menyaring dan menghentikan penyebaran konten menyimpang seperti ini. Kita harus memastikan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat,” tambah Alexander.
Komdigi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang, serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat hukum dan lembaga perlindungan anak.
Tak hanya itu, Alexander menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital.
“Keberhasilan menjaga ruang digital tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah dan platform. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan melaporkan konten negatif yang membahayakan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya secara langsung melalui platform resmi pemerintah di aduankonten.id. (*)
Editor : Nyoman Suarna