Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terlibat Lindungi Situs Judol, Disebut Terima Komisi 50 Persen

Wiwin Meliana • Senin, 19 Mei 2025 | 15:46 WIB

Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terlibat Lindungi Situs Judol
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terlibat Lindungi Situs Judol

BALIEXPRESS.ID-Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus dugaan praktik perlindungan terhadap situs judi online (judol) dari pemblokiran.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum menyebut Budi Arie mendapat bagian 50 persen komisi dari praktik pengamanan situs-situs ilegal tersebut.

Baca Juga: Desa Adat Tatag Taro, Daftarkan Pura ke Kemenag

Perkara ini bermula ketika Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo pada periode 2023–2024, sebelum kementerian tersebut mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jaksa menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony — teman dekat Budi Arie, pegawai Kominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus, yang disebut sebagai utusan dari seorang direktur di kementerian.

Dakwaan bermula dari pembahasan mengenai tarif komisi yang akan diterima para pihak dalam praktik tersebut.

 “Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per situs judi online,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Viral Aksi Berani Pengemudi Land Rover Hijau di Denpasar, Pukul Mundur Pengendara Lawan Arus

Awalnya, Zulkarnaen menolak karena menganggap nilai komisi terlalu kecil.

Namun akhirnya ia menerima, dan proses kerja sama berlanjut. Muhrijan kemudian menghubungi saksi Denden Imadudin Soleh untuk membantu menjaga situs-situs tersebut agar tidak terkena sistem pemblokiran Kominfo.

Kesepakatan lanjutan terjadi dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan. Mereka menyepakati tarif baru sebesar Rp 8 juta per situs dan membagi komisi sebagai berikut:

50% untuk Budi Arie Setiadi

30% untuk Zulkarnaen Apriliantony

20% untuk Adhi Kismanto

Menurut jaksa, sebanyak 120 situs judi online diserahkan oleh saksi Ferry alias William alias Acai kepada para terdakwa.

Baca Juga: Asal Usul Desa Adat Tatag, Taro, Hingga Sampai ke Baung Sayan

Adhi Kismanto kemudian memilah situs-situs tersebut, menghapus daftar yang ingin dilindungi, dan hanya mengirimkan sisanya ke Tim TKPPSE untuk dilakukan pemblokiran.

Alhasil, situs-situs yang dibayar untuk dilindungi tetap aktif dan lolos dari penyisiran sistem.

Skandal ini menambah panjang daftar tantangan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Banyak pihak mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga terkait, mengingat praktik semacam ini bisa merusak sistem pengawasan digital nasional.

Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi belum memberikan keterangan resmi atas penyebutan namanya dalam dakwaan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#komisi #judi online #budi arie setiadi