Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Usulan Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR, Mahfud MD Sebut Dasar Hukumnya Sangat Kuat: Ini Syaratnya

Nyoman Suarna • Rabu, 11 Juni 2025 | 20:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BALIEXPRESS.ID – Tokoh hukum nasional sekaligus Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tergolong sangat kuat.

Menurut Mahfud, pemakzulan seorang kepala pemerintahan memang dimungkinkan secara konstitusional, tetapi harus melalui enam syarat utama, lima di antaranya merupakan pelanggaran hukum, dan satu lainnya berkaitan dengan keadaan khusus.

Dorongan pemakzulan Gibran dilatarbelakangi dugaan pelanggaran atas prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, dianggap meraih tiket pencalonan sebagai cawapres melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres—putusan yang menuai kegaduhan politik nasional.

"Argumentasi hukumnya kuat. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen, Presiden dan Wapres bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kondisi tertentu," jelas Mahfud dalam siniar YouTube bertajuk “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!” pada Rabu (11/6).

Mahfud MD menilai langkah para purnawirawan yang menyampaikan usulan pemakzulan lewat surat resmi ke DPR dan MPR adalah langkah yang sah dan konstitusional.

"Itu sah secara hukum. Lebih baik seperti itu daripada membuat video provokatif yang tidak jelas asal-usulnya. Harusnya ini direspons secara positif," tegasnya.

Mahfud menjabarkan enam syarat yang harus dipenuhi untuk pemakzulan seorang Presiden atau Wakil Presiden:

  1. Pengkhianatan terhadap negara, Pancasila, atau NKRI.
  2. Tindak pidana korupsi atau penyuapan.
  3. Kejahatan berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
  4. Perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan.
  5. Pelanggaran hukum lainnya.
  6. Kondisi khusus, seperti sakit permanen atau pengunduran diri.

Mahfud bahkan mencontohkan kasus di Thailand, di mana Perdana Menteri dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba memasak.

"Itu dianggap perbuatan tercela bagi seorang kepala pemerintahan. Jadi, kriteria tercela sangat kontekstual," paparnya.

Mahfud menambahkan bahwa proses pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan. Hukum dalam hal ini adalah produk politik yang sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan.

"Dulu menjatuhkan Pak Harto, Gus Dur, atau Bung Karno bisa dibilang mudah. Tapi kini dibuat sistem hukum yang mempersulit proses itu," ujarnya menutup pembahasan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#wapres #Mahfud MD #Gibran Rakabuiming Raka #pemakzulan #dasar hukum