Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Rp513 Juta Demi Judi Online dan Diamond ML

Putu Ayu Aprilia Aryani • Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:59 WIB

Sekdes Cipaku Majalengka Ditahan Usai Tilep Ratusan Juta Dana Desa
Sekdes Cipaku Majalengka Ditahan Usai Tilep Ratusan Juta Dana Desa

BALIEXPRESS.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, atas dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Buleleng, Truk Hantam Ruko hingga Roboh, Begini Kondisi Sopir

Menurut informasi yang dilansir dari Radar Tuban, pelaku diduga menggunakan dana desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online serta membeli diamond dalam permainan Mobile Legend Bang Bang.

"Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku. Dia menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadinya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Total dana yang dikorupsi MGS mencapai Rp 513.699.732. Dari jumlah itu, pelaku baru mengembalikan sebesar Rp 65.400.000. Dengan demikian, kerugian negara yang masih tersisa mencapai Rp 448.315.756.

Baca Juga: Kadek Yoga; Bocah Polos dan Sopan Asal Bali yang Viral Kini Dapat Bantuan dari Amerika

“Modus operandi dilakukan secara bertahap dari Februari hingga Maret 2025,” tambah Hendra.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa 11 orang saksi dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, serta melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Selain itu, sebanyak 72 dokumen telah diamankan sebagai barang bukti.

Audit Inspektorat juga memperkuat dugaan kerugian negara dengan mencatat jumlah yang sama, yakni Rp 448.299.732.

MGS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Majalengka berdasarkan surat perintah penahanan nomor B01/M.2.24/FD/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga: WADUH! Live saat Mengemudi, Konten Kreator FB Pro Kecelakaan, Truk Bermuatan 20 Ton Terguling

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendra menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, dan tindakan tersebut dilakukan MGS seorang diri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, dan pihak Kejari menargetkan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor untuk proses persidangan.

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #judi online #majalengka #dana desa #sekdes