Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Siapa Nur Afifah Balqis? Sosok Dijuluki Koruptor Termuda, Ini Kasus yang Menjeratnya

Wiwin Meliana • Selasa, 15 Juli 2025 | 15:12 WIB

Sosok Nur Arifah Balqis bendahara partai Demokrat Balikpapan yang kini terjerat kasus korupsi
Sosok Nur Arifah Balqis bendahara partai Demokrat Balikpapan yang kini terjerat kasus korupsi

BALIEXPRESS.ID-Nama Nur Afifah Balqis terus menjadi sorotan publik usai terjerat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Bukan hanya karena perannya dalam pusaran suap, namun juga karena usianya yang masih sangat muda—24 tahun saat ditangkap—yang menjadikannya salah satu koruptor termuda di Indonesia.

Baca Juga: WADUH! Curi Motor Pedagang di Pasar Badung, Pria Pamekasan Dirungkus Polsek Denbar

Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Meski bukan pejabat publik, ia memiliki peran penting dalam alur korupsi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Balqis menjadi pihak yang menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur, menjadikannya bagian dari mata rantai pencucian uang hasil korupsi.

Nama Balqis mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: SMA Negeri Bali Mandara Singaraja Raih Prestasi di Ajang Safety Riding Camp 2025

OTT tersebut menargetkan sejumlah lokasi, termasuk pusat perbelanjaan di Jakarta dan beberapa tempat di Kalimantan Timur, terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2021–2022.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, rekening berisi Rp 447 juta, dan sejumlah barang mewah hasil belanja.

Total nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Gaya hidup Nur Afifah yang glamor dan penuh kemewahan makin memperkeruh pandangan publik.

Baca Juga: Dua SD di Karangasem Krisis Murid, Jelang Tahun Ajaran Baru Hanya Dapat Dua Pendaftar

Di akun media sosialnya, ia kerap memamerkan aktivitas traveling ke luar negeri, berfoto di samping mobil mewah BMW, hingga menikmati santapan di restoran mahal.

 Penampilannya yang selalu modis dan penuh simbol kemewahan menuai sindiran tajam dari warganet yang membanjiri kolom komentarnya.

Atas keterlibatannya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, disertai denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan pasal-pasal pendukung lainnya.

Baca Juga: Trotoar Bukan Tempat Dagang, Satpol PP Gianyar Tertibkan PKL dan Warung di Fasum

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi bisa menjangkau siapa saja—termasuk generasi muda—dan bahwa glamor tak selalu berarti bersih.

Editor : Wiwin Meliana
#Bendahara Partai Demokrat #Nur Afifah Balqis #koruptor termuda