BALIEXPRESS.ID – Kasus perdagangan bayi lintas negara yang diungkap Polda Jawa Barat memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sindikat ini diduga memanfaatkan pemalsuan dokumen kependudukan untuk menjual sedikitnya 15 bayi Indonesia ke Singapura, dengan tarif mencapai Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
Baca Juga: BRAK! Warung Babi Guling Men Lari Mengwi Hancur Ditabrak Mobil, ini Penyebab dan Nasib Pengemudinya
Menanggapi sorotan publik terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan segera menelusuri informasi yang menyebut adanya aparat Dukcapil yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
“Saya jujur belum tahu secara detail, ini baru informasi. Saya akan cek nanti seperti apa kasusnya. Apakah Dukcapil itu dari mana? Daerah mana?” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7).
Tito mengakui bahwa struktur Dukcapil cukup kompleks. Di tingkat pusat, instansi ini berada di bawah Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, namun secara operasional di daerah, Dukcapil berada di bawah wewenang kepala daerah dan dijalankan hingga tingkat kecamatan.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, 15 Bayi Dijual Rp 11 Hingga Rp 16 Juta
“Bisa saja terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di tingkat tertentu yang di luar kendali Kemendagri,” ujarnya.
Mendagri menegaskan, apabila terbukti ada keterlibatan aparat Dukcapil, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menyatakan siap membantu proses penyidikan dengan memberikan keterangan ahli terkait prosedur resmi penerbitan dokumen kependudukan.
Dalam pengusutan yang dilakukan Polda Jabar, terungkap bahwa sindikat melakukan pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan paspor untuk memfasilitasi penyelundupan bayi ke luar negeri. Sebanyak 13 tersangka telah ditangkap, mayoritas adalah perempuan.
Sindikat disebut telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi sejak tahun 2023. Bayi-bayi tersebut pertama kali dikumpulkan di Bandung, kemudian dibawa ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, lalu diselundupkan ke Singapura. Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Motor Dibobol di Ubung Kaja, Uang dan Dokumen Penting Raib
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan kemanusiaan. Muncul kekhawatiran, celah serupa bisa saja dimanfaatkan sindikat lain di berbagai daerah jika pengawasan tidak diperketat.
Pemerintah pusat didesak melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Dukcapil di daerah, serta memperkuat sistem keamanan data dan prosedur verifikasi dalam penerbitan dokumen penting.
“Kalau memang ada keterlibatan, saya harap itu ditindak tegas,” tutup Tito Karnavian.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas dan pengawasan ketat di sektor pelayanan publik, terutama yang menyangkut data dan identitas warga negara. Pemerintah diharapkan segera bertindak cepat untuk menutup celah sistemik dan menjaga kepercayaan publik.
Editor : Wiwin Meliana