Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka Misri Ajukan Status Justice Collaborator

Wiwin Meliana • Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:18 WIB

Tersangka Misri Ajukan Status Justice Collaborator
Tersangka Misri Ajukan Status Justice Collaborator

BALIEXPRESS.ID-Salah satu tersangka dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, yakni Misri Puspita Sari, telah resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juli 2025 dan tercatat dalam nomor register 7105/P.BPP-LPSK/VII/2025.

Baca Juga: Kronologi Istri di Karangasem Aniaya Suami Pakai Linggis hingga Luka Serius dan Bakar Kasur

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan mengungkap lebih dalam fakta-fakta di balik kematian tidak wajar Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kuasa hukum Misri Puspita Sari dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, menyampaikan bahwa permohonan kliennya telah diterima dan diverifikasi oleh LPSK.

"Permohonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil," ujar Yan pada Kamis (17/7).

Selanjutnya, LPSK akan melakukan penelaahan lanjutan terhadap substansi permohonan selama 30 hari kerja.

Baca Juga: MIRIS! Diduga Tampar Siswa Nakal, Guru Sepuh Didenda Rp 25 Juta oleh Wali Siswa, Begini Kronologinya

Proses ini akan menentukan apakah Misri Puspita Sari berhak mendapatkan perlindungan sebagai Justice Collaborator, yang mencakup perlindungan fisik dan pendampingan hukum.

Dalam kasus ini, Misri Puspita Sari saat ini ditahan di Rutan Polda NTB, bersama dua tersangka lainnya: Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

Namun, kuasa hukum Misri menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam tindak penganiayaan tersebut.

"Klien kami justru menjadi saksi awal yang menemukan jasad Brigadir Nurhadi di dasar kolam renang vila tempat kejadian," ungkap Yan.

Baca Juga: Cekcok di Jalan Uluwatu: Bule Terobos Jalur Kanan, Nyaris Tertabrak Truk

Aliansi hukum yang mendampingi Misri Puspita Sari juga mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus ini dari Polda NTB.

 Menurut mereka, langkah ini penting demi menjamin independensi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.

Permohonan status Justice Collaborator oleh Misri Puspita Sari menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka tabir lebih luas terkait dugaan kekerasan sistemik di internal kepolisian.

Editor : Wiwin Meliana
#Brigadir Nurhadi #Misri Puspita Sari #justice collabolator