TERUNGKAP! Strategi Anti-Inflasi Pemerintah: PPh Transaksi Digital Tak Bikin Harga Melambung?
I Putu Suyatra• Minggu, 20 Juli 2025 | 03:38 WIB
ilustrasi
BALIEXPRESS.ID – Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan! Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi digital oleh marketplace tidak akan memicu kenaikan harga barang di pasaran, bahkan diyakini mampu menekan inflasi. Benarkah?
Selama ini, muncul kekhawatiran bahwa pungutan ini akan langsung dibebankan kepada konsumen, menyebabkan harga barang digital melonjak.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, punya penjelasan mengejutkan.
Ia menegaskan, mekanisme pasar yang ketat di marketplace akan secara alami meredam potensi kenaikan harga.
"Saya pikir tidak serta-merta akan terjadi pengalihan beban ke konsumen. Dalam pasar marketplace, terdapat kompetisi yang ketat. Jika penjual membebankan pajak ke harga jual, mereka berisiko kehilangan daya saing," ungkap Yon.
Ini berarti, para pedagang akan berpikir dua kali sebelum menaikkan harga demi menjaga daya saing produk mereka.
Bukan Pajak Baru, Melainkan Penyederhanaan yang Lebih Praktis!
Yang lebih menarik lagi, Yon Arsal menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pungutan pajak baru.
Melainkan, sebuah penyederhanaan mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak yang selama ini sudah menjadi kewajiban bagi pedagang online.
"Selama ini, pedagang online wajib menyetor pajaknya sendiri. Dengan kebijakan baru ini, kewajiban tersebut akan langsung dipungut oleh marketplace tempat mereka berjualan, sehingga lebih praktis dan akuntabel," tambahnya.
Ini tentu akan sangat mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
idEA: Dukung Penguatan Kepatuhan, Butuh Transisi dan Edukasi
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik semangat kebijakan ini sebagai upaya penguatan kepatuhan pajak di sektor digital.
Namun, mereka juga menyoroti pentingnya komunikasi komprehensif dari DJP dan masa transisi yang memadai agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat beradaptasi.
"Kami berharap implementasinya dilakukan secara adil dan proporsional, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pelaku UMKM," ujar Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan.
idEA juga menekankan perlunya sistem yang mudah bagi marketplace untuk menyediakan unggahan dokumen omzet yang ditandatangani dan bermeterai oleh penjual.
Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini secara bertahap, dengan mengedepankan keadilan fiskal dan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia tanpa menciptakan tekanan inflasi baru.
Kira-kira, bagaimana dampak kebijakan ini bagi UMKM dan konsumen digital ke depannya? Akankah harga barang tetap stabil, atau justru ada kejutan lain? Mari kita tunggu implementasinya! ***