Terungkap! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Murni Masalah Hukum, Bukan Kriminalisasi?
I Putu Suyatra• Senin, 21 Juli 2025 | 13:33 WIB
Sidang kasus Tom Lembong
BALIEXPRESS.ID - Teka-teki nasib mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025) kemarin telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan kepada sosok yang kerap disapa Tom itu.
Putusan ini mengakhiri babak panjang proses hukum yang menjeratnya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan tegas menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan," ujar Hakim Dennie.
Vonis ini sontak menuai perhatian publik, terlebih setelah berbagai spekulasi beredar mengenai kasus yang menjeratnya.
Namun, Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan, memberikan penegasan penting.
Menurutnya, vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong adalah hasil dari proses hukum yang sah dan telah melewati tahapan valid di pengadilan.
"Setelah ada bukti dan fakta-fakta di lapangan, itulah hakim telah memutuskan. Sebagai akademisi tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami meyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum," terang Dr. Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, Dr. Edi membantah anggapan adanya kriminalisasi dalam kasus ini.
"Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini merupakan bukti peradilan berjalan obyektif dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara.
Meskipun pro dan kontra mungkin masih ada di masyarakat, Dr. Edi Hasibuan mengajak semua pihak untuk menyambut baik putusan ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan," pungkasnya. ***