BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, resmi melarang penggunaan sound horeg dalam agenda karnaval umum peringatan Hari Kemerdekaan RI yang akan digelar pada 31 Agustus 2025.
Keputusan tegas ini diambil usai rapat koordinasi antara pihak kecamatan dan lima desa penyelenggara pada Minggu (21/7).
Kelima desa tersebut yakni: Kembiritan, Genteng Wetan, Genteng Kulon, Setail, dan Kaligondo.
Camat Genteng, Satriyo, mengatakan pelarangan ini muncul setelah banyak warga menyampaikan keluhan terhadap dampak negatif dari sound horeg yang terlalu keras.
“Banyak yang protes. Kaca pecah, barang-barang di toko berjatuhan, dan banyak kerusakan lain akibat sound yang terlalu keras,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Genteng.
Meski banyak kontroversi, karnaval umum tetap diputuskan berlangsung setelah dilakukan voting.
Tiga desa menyatakan setuju digelar, dua desa memilih abstain. Namun, ada sejumlah pembatasan yang ditetapkan:
Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke Indonesia, Akui Menyesal Gabung Tentara Rusia
Truk sound dilarang. Diganti dengan kendaraan kecil seperti L300.
Maksimal 4 sap sound per rombongan.
Setiap desa hanya boleh mengirim 500 peserta.
Tidak boleh ada konten pornografi atau pertunjukan erotis.
“Goyang pargoy kami larang. Kostum peserta juga harus mencerminkan nuansa budaya. Jika ada yang melanggar, akan langsung kami keluarkan dari barisan,” tegas Satriyo.
Satriyo juga menanggapi soal beberapa desa yang telanjur memesan sound horeg dari jauh hari.
Baca Juga: KISAH PILU! Ratusan Bibit Durian Warga Sudaji Mati Mendadak, Diduga Disemprot Cairan Beracun
Ia menyerahkan penggunaannya kepada desa masing-masing, asalkan tidak mengganggu masyarakat.
“Silakan saja digunakan, asalkan di lokasi-lokasi yang jauh dari permukiman warga,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana