Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Denny Siregar Sindir Kejaksaan soal Silfester yang Tak Kunjung Ditahan: Segitu Takutnya?

Wiwin Meliana • Senin, 11 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Publik menyoroti nama Silfester Matutina terpidana kasus pencemaran nama baik namun tak kunjung ditahan
Publik menyoroti nama Silfester Matutina terpidana kasus pencemaran nama baik namun tak kunjung ditahan

BALIEXPRESS.ID– Pegiat media sosial Denny Siregar melontarkan sindiran tajam terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait belum dieksekusinya putusan hukum atas Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Melalui akun media sosialnya, Denny menyindir pihak Kejaksaan yang dinilainya enggan menahan Silfester, padahal kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tantang Presiden Prabowo, Sebut Nama Aktor yang Ingin Memiskinkan Rakyat

“Pak @KejaksaanRI segitu takutnya kah menangkap seorang Silfester? Katanya sudah dilindungi sepasukan TNI..,” tulis Denny Siregar, dikutip Senin (11/8/2025).

Sindiran itu menguatkan sorotan publik atas lambannya eksekusi terhadap putusan hukum yang dijatuhkan kepada Silfester sejak tahun 2019.

 Padahal, kasus ini sudah diputus secara sah oleh pengadilan dan tak ada upaya banding lebih lanjut.

Sebelumnya, Silfester mengklaim bahwa dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan bahkan mengaku telah meminta maaf secara pribadi. Namun klaim itu langsung dibantah oleh pihak JK.

Baca Juga: 27 Ribu Pegawai BUMN hingga Dokter Tercatat Terima Bansos, PPATK Ungkap Kejanggalan Data Kemensos

Hamid Awaluddin, orang dekat Jusuf Kalla sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, menegaskan tidak pernah ada pertemuan atau permintaan maaf langsung dari Silfester kepada JK.

“Pak Jusuf Kalla merespons ya, kalau ada orang meminta maaf, kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Hamid.

Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Silfester hanya terjadi di dalam persidangan, bukan secara pribadi, dan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum yang menggugurkan pidana.

Hamid juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi hukuman terhadap Silfester, padahal sudah ada vonis tetap.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Konservasi Penyu di Pantai Yeh Gangga Rusak

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ujarnya.

Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terlebih ketika putusan pengadilan sudah inkracht namun tidak kunjung dilaksanakan.

Editor : Wiwin Meliana
#Silfester Matutina #Pencemaran nama baik #Denny Siregar #jusuf kalla