BALIEXPRESS.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Jawa Barat, Kusnali.
"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali, Minggu (17/8).
Dengan pemotongan masa hukuman, Setya dinilai telah menjalani dua pertiga masa pidana, sehingga berhak atas status bebas bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Setya Novanto mencuat sebagai salah satu politisi paling berpengaruh dalam satu dekade terakhir.
Ia pernah menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Namun, kiprahnya di dunia politik terjerembab akibat kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Amor Ing Acintya, PCX Oleng Tabrak Trotoar di Gunung Soputan, Pria Asal Sibangkaja Tewas
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018. Dalam kasus tersebut, Setya terbukti menerima uang haram yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP melalui berbagai cara.
Salah satu momen paling ikonik dalam perjalanan kasus Setya Novanto adalah ketika dirinya menghilang saat akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017.
Beberapa jam setelah dinyatakan buron, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan mobil dan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Kondisinya yang mendadak "sakit" dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau menjadi sorotan karena dinilai penuh kejanggalan.
Publik merespons dengan tajam, menciptakan meme dan julukan "Papa Tiang Listrik" yang melekat hingga kini.
Baca Juga: Megawati Absen Sidang MPR dan HUT RI, Emoh Ketemu Jokowi? Politikus PDIP Angkat Bicara
Kasus korupsi bukan satu-satunya noda yang membayangi Setya. Pada 2018, sebuah episode program investigasi Mata Najwa mengungkap praktik "hotel bintang lima" di balik jeruji, termasuk sel mewah dan fasilitas istimewa yang dinikmati napi koruptor di Lapas Sukamiskin.
Dalam tayangan tersebut, Setya kedapatan tidak menempati sel resmi, dan disebut berbagi fasilitas dengan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana korupsi.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kemenkumham dan memicu reformasi internal di lingkungan pemasyarakatan.
Meski kini telah bebas bersyarat, rekam jejak Setya Novanto tetap meninggalkan catatan kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak yang mengingat kembali bagaimana hukum kerap dipermainkan dengan drama, taktik, dan celah prosedural yang menguntungkan elite bermasalah.
"Ini bukan sekadar pembebasan, tapi pengingat bahwa publik tak mudah lupa," ujar seorang pengamat hukum menanggapi kabar tersebut.
Editor : Wiwin Meliana