Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mendagri Tito Minta 5 Daerah Batalkan Naikkan Tarif PBB: Bagaimana dengan Bali?

Nyoman Suarna • Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

BALIEXPRESS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kebijakan sejumlah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025.

Tito menegaskan, jika kenaikan itu terbukti mencekik rakyat, maka kepala daerah wajib meninjau ulang bahkan membatalkan kebijakan tersebut.

Menurut Tito, hanya ada lima daerah yang terdata menaikkan PBB tahun ini, yakni Jombang, Cirebon, Semarang, Mojokerto, dan Pati.

“Tahun 2025 cuma ada lima daerah saja,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8) malam.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan menaikkan PBB memang ada di pemerintah daerah, tetapi tetap harus proporsional dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pertama, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kedua, jangan lupa ada komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan,” tegas Tito.

Lebih jauh, ia memperingatkan kepala daerah agar tidak gegabah. Jika situasi ekonomi masyarakat sedang sulit, kebijakan kenaikan PBB sebaiknya ditunda atau dibatalkan.

Langkah beberapa daerah menaikkan PBB langsung menuai gelombang penolakan, khususnya di Kabupaten Pati.

Kenaikan hingga 250 persen memicu demonstrasi warga dan berujung pada pembentukan Pansus Hak Angket DPRD yang bahkan menyeret isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Kini publik pun bertanya-tanya, apakah kebijakan serupa akan menyusul di daerah lain, termasuk Bali?

Mengingat tingginya nilai NJOP di Pulau Dewata, wacana kenaikan PBB bisa menjadi isu sensitif yang berdampak langsung pada masyarakat dan sektor pariwisata. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#batalkan #mendagri #tinjau ulang #pbb #tito karnavian