Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TEGAS! Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Wiwin Meliana • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:57 WIB

Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer
Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer

BALIEXPRESS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers pada Jumat (20/8/2025).

Baca Juga: Raih Presisi Award, Polres Gianyar Dinilai Unggul dalam Pelayanan dan Inovasi

Prasetyo menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel dari jabatannya.

“Baru saja, Bapak Presiden menandatangani Keppres tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo, dikutip dari Jawapos.

Prasetyo menambahkan bahwa proses hukum terhadap Noel diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas Presiden Prabowo merupakan bentuk komitmen untuk memberantas korupsi serta peringatan keras bagi para pejabat negara.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Pak Presiden ingin seluruh pejabat bekerja keras dan bersih dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Baca Juga: Kembangkan Komditas Bawang Merah, Satu Hektar Panen 13 Ton 

Immanuel Ebenezer ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dua pihak swasta.

Beberapa nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3

Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3

Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3

Fahrurozi – Dirjen Biswanaker dan K3

Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan

Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi – Koordinator

Temurila dan Miki Mahfud – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga: Akun Medsos Ahmad Sahroni Diserbu Netizen Usai Sebut Yang Desak DPR Bubar Orang Tolol

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #korupsi #dicopot #Prabowo Subianto #Wamenaker