BALIEXPRESS.ID-Polemik soal hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat, kali ini menyangkut uang pensiun yang diberikan seumur hidup, bahkan bagi anggota yang hanya menjabat dalam hitungan bulan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Murka: Kejaksaan RI Dinilai Main-main karena Tak Eksekusi Silfester Matutina
Publik dikejutkan dengan fakta bahwa selain gaji dan berbagai tunjangan saat menjabat, anggota DPR RI juga tetap menerima uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir, yang berlaku seumur hidup.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Rinciannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat, dan besaran pensiunnya bervariasi tergantung masa jabatan:
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Bali Mandara, Satu Pengendara Wanita Meninggal di Tempat
Menjabat 2 periode → pensiun tertinggi Rp3.639.540
Menjabat 1 periode → pensiun tertinggi Rp2.935.704
Menjabat 1–6 bulan → pensiun tertinggi Rp401.894
Catatan penting: Meski hanya menjabat selama beberapa bulan, anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun seumur hidup, asalkan berhenti dengan hormat.
Ketika mantan anggota DPR yang menerima pensiun meninggal dunia, hak pensiun tersebut akan dialihkan kepada ahli warisnya, seperti yang berlaku pada pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini turut menjadi perhatian masyarakat yang menyoroti keberlanjutan beban fiskal negara.
Influencer sekaligus konten kreator Ferry Irwandi turut menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa jabatan DPR adalah jabatan politik yang tidak seharusnya mendapatkan hak pensiun seperti ASN atau pegawai karier.
“DPR itu jabatan politik dan seharusnya jabatan politik itu gak ada tunjangan pensiun seperti itu. Lah kalau dia 3 periode misalnya, dikali tiga, kan enggak masuk akal,” ujarnya.
Ferry menilai bahwa uang pensiun untuk anggota DPR menjadi beban fiskal yang tidak tepat, terutama di tengah kondisi keuangan negara yang disebutnya “tidak baik-baik saja”.
“Apalagi dengan kondisi keuangan kita sekarang, mengutamakan belanja seperti itu jelas tidak masuk akal. Menurut saya seharusnya dihapuskan, karena beban fiskalnya kan besar,” tegasnya.
Isu ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap privilege dan fasilitas yang diterima anggota parlemen, termasuk pemberian tunjangan rumah, fasilitas komunikasi, hingga kunjungan kerja ke luar negeri.
Editor : Wiwin Meliana