BALIEXPRESS.ID– Publik Wakatobi dikejutkan dengan fakta mencengangkan soal salah satu anggota DPRD terpilih mereka.
La Lita alias Litao, yang sukses melenggang ke kursi Anggota DPRD Wakatobi dalam Pemilu 2024, ternyata telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan anak yang terjadi pada tahun 2014.
Baca Juga: Heboh Tanggul Laut Misterius di Cilincing Jakarta Utara, Dinas SDA DKI Buka Suara
Kini, Litao resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, dikonfirmasi Rabu (10/9/2025).
La Lita alias Litao diketahui menjadi tersangka kasus pembunuhan anak bernama Wiranto, yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada Oktober 2014.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah aparat penegak hukum ini.
“Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski telah ditetapkan sebagai DPO sejak lama,” ujarnya.
La Ode juga mengungkapkan bahwa saat proses hukum mulai bergulir, Litao sempat melarikan diri, dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Wakatobi.
“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos, dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD,” tegas La Ode.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seseorang yang berstatus DPO bisa lolos verifikasi pencalonan anggota DPRD.
Padahal, menurut La Ode, dalam putusan sidang PN Baubau tahun 2015, dua terdakwa lain sudah divonis karena turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sehingga sangat mungkin Litao adalah pelaku utama.
“Kalau dua pelaku lain diputus bersalah karena turut serta, maka logikanya pasti ada pelaku utama. Siapa lagi kalau bukan dia?” ujarnya.
Dego, ayah dari korban Wiranto, mengaku lega atas perkembangan terbaru ini. Baginya, penetapan tersangka terhadap Litao adalah secercah harapan atas keadilan yang mereka perjuangkan selama lebih dari satu dekade.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, berarti betul-betul yang berbuat bisa ditindaki,” ujar Dego, Selasa (9/9/2025).
Namun, ia juga tak menutupi kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum di daerah yang selama ini tidak menunjukkan tindakan tegas.
“Saya sangat kecewa dengan aparat di sini, tidak ada tindakan tegas, seolah ada pembiaran,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana