BALIEXPRESS.ID – Sosok Kompol Anggraini Putri mendadak menjadi perbincangan hangat publik usai namanya disebut dalam dugaan hubungan asmara terlarang dengan perwira tinggi Polri Irjen Krishna Murti, mantan Kepala Divisi Hubinter Polri.
Isu tersebut pertama kali mencuat pada Selasa (16/9/2025) setelah akun X (Twitter) @SianiparRismon, milik Rismon Sianipar, mempublikasikan unggahan dan video berjudul "Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini" di kanal YouTube Balige Academy.
Baca Juga: Dendam yang Melahirkan Emas: Kisah Petarung Luh Mas Sri Diana Wati
"Jenderal bukannya mikir kontribusi untuk negara, malah main cewek terlarang. Moralitas semacam apa orang ini?" kritik Rismon dalam tayangan tersebut.
Unggahan itu sontak menyita perhatian publik. Nama Krishna Murti kembali jadi sorotan, terlebih ia diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Namun siapa sebenarnya Kompol Anggraini Putri?
Kompol Anggraini Putri, SIK, MSi merupakan seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang sebelumnya tidak banyak dikenal publik. Informasi detail terkait perjalanan karier maupun jabatan yang pernah diemban olehnya masih minim terpublikasi.
Baca Juga: Jaga Masa Depan Bumi, Erafone Edukasi Pengelelolan Limbah E-Waste
Namun, namanya mulai ramai diperbincangkan setelah isu kedekatannya dengan Irjen Krishna Murti muncul ke permukaan. Dari informasi yang beredar, keduanya diduga telah menjalin hubungan sejak tahun 2018, ketika Krishna Murti masih aktif menjabat di posisi strategis di lingkungan Polri.
Beberapa sumber menyebut bahwa Kompol Anggraini telah bercerai dari suami sebelumnya, meski belum ada pernyataan resmi dari pihak bersangkutan maupun institusi.
Menyusul viralnya kasus ini, Divisi Propam Polri bergerak cepat dan melakukan gelar perkara tertutup pada Selasa, 29 Juli 2025, di Gedung Presisi Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua anggota Polri tersebut.
Hasil pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa terdapat bukti cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan etik.
Baca Juga: GEGER! Isu Perselingkuhan Seret Nama Irjen Krishna Murti, Kini Akun Instagram Mendadak Hilang
Tak lama setelah itu, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat mutasi terhadap Irjen Krishna Murti. Dalam surat telegram Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, Krishna dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen).
Sementara itu, Kompol Anggraini Putri disebut tengah menghadapi proses etik internal, yang berpotensi menjatuhkan sanksi berat. Beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan di antaranya:
Penurunan pangkat
Pemindahan tugas ke tempat non-operasional
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat
Pelanggaran etik yang dituduhkan kepada keduanya mengacu pada sejumlah aturan dalam:
Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Kadis dan Setingkatnya di Bangli Ditutup, Ini Daftar 21 Pelamar
Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) tentang etika pribadi dan etika institusional.
PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, yang meminta transparansi dan ketegasan dari institusi Polri dalam menangani kasus-kasus etik internal, terutama yang menyangkut nama pejabat tinggi.
Editor : Wiwin Meliana