BALIEXPRESS.ID– Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka korupsi kelas kakap Muhammad Riza Chalid (MRC) kini memasuki babak baru.
Pengusaha migas yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu resmi dicabut kewarganegaraannya dan kini menyandang status tanpa kewarganegaraan (stateless).
Baca Juga: Perjuangkan Pembangunan Bali, Gubernur Koster Temui Menteri PPN Prof Rachmat
Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor dan menonaktifkan status kewarganegaraan Riza Chalid.
“Kami sudah minta untuk dicabut. Kalau paspor dan status kewarganegaraannya, kami sudah minta Imigrasi menonaktifkan,” ujar Anang.
Pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi hukum Kejagung setelah Riza Chalid terbukti menghindari pemeriksaan dan melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Tim DVI Polda Bali Berhasil Identifikasi Korban ke-50 Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Riza diduga sebagai aktor utama dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid ditengarai menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina, yang menjadi bagian dari modus korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.
Dalam upaya memburu Riza secara global, Kejagung juga telah mengajukan permohonan red notice ke markas besar Interpol.
“Red notice sudah diajukan ke Interpol pusat. Tinggal tunggu konfirmasi lebih lanjut,” jelas Anang.
Informasi terakhir menunjukkan bahwa Riza sempat terdeteksi berada di Malaysia, setelah sebelumnya dikabarkan berada di Singapura, meskipun otoritas negara tersebut telah membantah keberadaannya.
Dengan status stateless dan red notice yang diajukan, ruang gerak Riza Chalid di luar negeri semakin sempit. Ia tidak lagi memiliki paspor yang sah untuk bepergian dan akan menghadapi hambatan hukum di hampir semua negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara mega-korupsi yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung menyatakan akan terus memburu dan menyeret Riza ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memulihkan kerugian negara.
Editor : Wiwin Meliana