Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KUHAP Baru Resmi Berlaku: Pemerintah Pastikan Legislasi Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional

I Putu Suyatra • Senin, 24 November 2025 | 14:23 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID -  Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia. Pembaruan ini disusun untuk memastikan keselarasan penuh dengan KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026, sehingga aturan materiil dan formil dapat berjalan konsisten. Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses legislasi telah mengikuti mekanisme konstitusional, dibahas secara mendalam bersama DPR, dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan aturan hukum acara pidana yang lebih modern dan adaptif. Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari modernisasi sistem hukum nasional. Pembaruan ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan global. Pembaruan KUHAP adalah fondasi penting untuk memastikan proses hukum yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujar Supratman.

Pemerintah juga menilai bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan tindak lanjut dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Pembaruan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan kualitas penegakan hukum dari penyidikan hingga persidangan. Pemerintah berkomitmen mempercepat penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi KUHAP baru berjalan optimal.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut penyempurnaan KUHAP sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Ia menilai pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Puan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang salah terkait pembaruan KUHAP.

“Seluruh proses legislasi telah dijalankan sesuai mekanisme dan dibahas secara terbuka. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh hoaks dan memahami substansi perubahan ini,” tegas Puan.

Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menambahkan bahwa KUHAP baru membawa pembaruan signifikan, terutama dalam penguatan keadilan restoratif, peningkatan restitusi bagi korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut seluruh pasal yang diperbarui telah melalui konsolidasi dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.

“KUHAP baru menempatkan korban dan kelompok rentan dalam posisi lebih terlindungi, serta memastikan proses hukum yang lebih manusiawi dan berimbang,” ungkap Eddy.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung proses modernisasi sistem peradilan pidana. Kolaborasi dan partisipasi publik menjadi kunci agar implementasi KUHAP dapat berjalan efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi keadilan di Indonesia.

Editor : I Putu Suyatra
#kuhap