Somasi tersebut diajukan sebagai langkah yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menuntut koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak diverifikasi dan merugikan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, Hugo S. Tambunan, dan M. Fadlizil Ikram Yushana menegaskan bahwa tindakan itu bukan upaya membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan media mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip verifikasi dan keberimbangan.
THYGO & Co menyebut sejumlah pemberitaan dilakukan tanpa konfirmasi, bahkan memuat tuduhan yang tidak berdasar mengenai kepemilikan e-KTP Indonesia. Disdukcapil Cianjur melalui surat resmi juga memastikan bahwa e-KTP atas nama Aron Geller dan Roksanna Geller tidak pernah diterbitkan.
Somasi khusus juga dialamatkan kepada tvOne, detik.com, Tribun News, i News, Metro TV, Liputan 6 SCTV, Antara News, Kompas.com, SindoNews, Tirto.id, Alinea ID, Inilah.com, Jabar Ekspres, CNN, RTV dan media nasional lainnya setelah stasiun tersebut memuat sejumlah video yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab media atas pemberitaan awal yang keliru.
Melalui somasi tersebut, Aron Geller meminta pencabutan berita, klarifikasi terbuka, permohonan maaf, hingga ganti rugi. Media diberi waktu 7 hari untuk memberikan respons sebelum langkah hukum perdata dan pidana ditempuh.
THYGO & Co menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh media demi penyelesaian secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.(ika)
Editor : I Putu Mardika