Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan  

I Made Mertawan • Jumat, 3 April 2026 | 08:54 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm. (Ist)
Kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Perdamaian PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan tidak menghentikan perkara perdata Nany Widjaja yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Baca Juga: Cek Jalurnya! Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Pujawali di Pura Ulun Danu Batur

Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.

Baca Juga: Perbekel Sudaji Ditahan Polres Buleleng, Terseret Perkara Dana Ratusan Juta

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, pasca-perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos.

"Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo. (*)

Editor : I Made Mertawan
#jawa pos #nany widjaja #dahlan iskan