Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Profesional Lewat Peradilan Militer

I Putu Suyatra • Jumat, 3 April 2026 | 09:17 WIB
Andrie Yunus
Andrie Yunus

BALIEXPRESS.ID – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan melalui mekanisme peradilan militer secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah bersama aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan perundang-undangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penyidikan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung secara serius.

“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Puspom TNI,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan empat oknum prajurit TNI yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak TNI juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum hingga tuntas.

Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, menilai bahwa peradilan militer merupakan jalur yang tepat dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, yurisdiksi terhadap prajurit militer telah diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam proses penanganan kasus.

“Jika pelaku merupakan anggota militer, maka penanganannya tetap melalui peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa sistem peradilan militer memiliki tingkat ketelitian tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat, sehingga penting untuk menjaga kredibilitas proses hukum.

Pendapat serupa disampaikan pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung, yang menyebut bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi prinsip lex specialis derogat legi generali.

“Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta diperkuat oleh berbagai regulasi terkait disiplin dan hukum pidana militer.

Langkah cepat TNI dalam mengamankan dan memproses para terduga pelaku dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum aparat.

Dengan mekanisme yang jelas, landasan hukum kuat, dan komitmen transparansi, penanganan kasus penyiraman air keras ini menjadi bukti bahwa peradilan militer mampu menjalankan fungsinya secara optimal dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

 
Editor : I Putu Suyatra
#ANDRIE YUNUS