Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jualan Konten Mesum, Siskaeee Dapat Penghasilan Rp 2,1 Miliar

I Putu Suyatra • Rabu, 8 Desember 2021 | 23:32 WIB
Jualan Konten Mesum, Siskaeee Dapat Penghasilan Rp 2,1 Miliar
Jualan Konten Mesum, Siskaeee Dapat Penghasilan Rp 2,1 Miliar

JOGJAKARTA, BALI EPXRESS - Tersangka kasus mas***basi di Yogyakarta International Airport (YIA), FCN sekaligus pemilik akun Siskaeee_OFC disebut mendapatkan penghasilan Rp 2,1 miliar dari beberapa konten mesumnya. Hal itu terungkap saat Polda Jogjakarta menggelar jumpa pers, Selasa (7/12).


FCN alias Siskaeee tampak tertunduk membelakangi media saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Selasa (7/12). Dalam posisi duduk, ia didampingi Polwan di kiri-kanan. Tersangka video tak senonoh ekshibisionisme di Yogyakarta International Airport (YIA) ini telah ditahan polisi beserta barang buktinya.


Perempuan berumur 23 tahun asal Jawa Timur itu diketahui melakukan aksinya sejak 2017 hingga sekarang. Fantasi, dorongan, memperlihatkan alat kelamin maupun organ seksualitas kepada orang lain tanpa persetujuan ini, dilakukan secara sadar. Awalnya karena trauma masa lalu, lama-kelamaan untuk motif ekonomi.


Dijelaskan, tersangka melakukan hal itu untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga mendapatkan penghasilan. “Tersangka melakukan dan merekam sendiri aksinya. Kemudian di-upload dan dijual pada situs berbayar server di luar negeri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIJ AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan Selasa (7/12) dilansir dari Jawa Pos Radar Jogja.


Dari akun media sosial yang dimiliki, sejak 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021 tersangka memperoleh pendapatan kotor Rp 2,1 miliar lebih. Dan pendapatan bersih Rp 1,7 miliar lebih. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulannya dari konten yang diunggah itu Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.


Roberto menjelaskan, polisi mendapatkan laporan pertama pada 2 Desember. Karena laporan memenuhi unsur, lalu dilakukan penyelidikan langsung dan melalui cyber. Tak selang lama, polisi menemukan. Kemudian dilimpahkan prosesnya dan dilakukan penindakan. Bekerjasama, dibentuk tim gabungan bekerja selama tiga hari.

Editor : I Putu Suyatra