Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

I Putu Suyatra • Kamis, 28 Maret 2024 | 16:48 WIB
Arsip - Sejumlah petugas bersama warga mengevakuasi jenazah laki-laki menggunakan sepeda motor di are tambak Sukolilo Surabaya, Selasa (19/3/2024). ANTARA/HO-BPBD Surabaya
Arsip - Sejumlah petugas bersama warga mengevakuasi jenazah laki-laki menggunakan sepeda motor di are tambak Sukolilo Surabaya, Selasa (19/3/2024). ANTARA/HO-BPBD Surabaya

BALI EXPRESS - Polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengungkapkan motif di balik pembunuhan seorang pencari kepiting yang ditemukan di tambak Sukolilo.

Ternyata, pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung dengan invasi wilayahnya oleh korban.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pelaku yang berhasil ditangkap pada tanggal 21 Maret di Jember adalah seorang pria berusia 42 tahun bernama SH, berasal dari Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.

"Hendro mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut tidaklah spontan, melainkan telah direncanakan secara matang oleh pelaku untuk menghabisi korban, karena merasa tidak senang dengan invasi wilayahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendro menjelaskan bahwa pelaku, SH, mengaku telah merencanakan aksinya setelah merasa kesal dengan tindakan korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Pada bulan sebelum kejadian, korban dan SH terlibat dalam perselisihan wilayah tambak kepiting, ada pertengkaran dan kemudian korban melemparkan kendaraan yang digunakan SH ke dalam tambak," kata AKBP Hendro.

Kejadian tersebut memicu dendam di hati pelaku, yang kemudian pada 18 Maret 2024, merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Dia pergi ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit," tambahnya.

Namun, karena peralatan mencari kepitingnya tertinggal, pelaku sempat menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi dan kembali ke rumah untuk mengambil perlengkapannya sebelum kembali menunggu korban di tempat kejadian.

"Pelaku kemudian menemui korban dan teman-temannya tiba di lokasi, dan setelah korban berpisah dengan teman-temannya, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya," jelas AKBP Hendro.

Pelaku sebenarnya bermaksud memenggal leher korban, namun karena suatu alasan, ia malah menusuk bagian punggung sebelah kiri, menyebabkan luka pada korban.

"Saat itu korban berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejarnya. Namun, karena kehabisan darah, korban meninggal di tempat. Pelaku, takut tindakannya terungkap, kemudian melarikan diri ke Jember," tambahnya.

"Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: KOCAK! Sindir Ibu yang Beli Nasi Rp 40 Ribu di Besakih, Pria Ini Justru Promosi Betutu Ayam

Motif dan Ancaman Hukuman

 

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #hukuman #tambak #surabaya