BALI EXPRESS - Polisi dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengungkapkan motif di balik pembunuhan seorang pencari kepiting yang ditemukan di tambak Sukolilo.
Ternyata, pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung dengan invasi wilayahnya oleh korban.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pelaku yang berhasil ditangkap pada tanggal 21 Maret di Jember adalah seorang pria berusia 42 tahun bernama SH, berasal dari Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.
"Hendro mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut tidaklah spontan, melainkan telah direncanakan secara matang oleh pelaku untuk menghabisi korban, karena merasa tidak senang dengan invasi wilayahnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Hendro menjelaskan bahwa pelaku, SH, mengaku telah merencanakan aksinya setelah merasa kesal dengan tindakan korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Pada bulan sebelum kejadian, korban dan SH terlibat dalam perselisihan wilayah tambak kepiting, ada pertengkaran dan kemudian korban melemparkan kendaraan yang digunakan SH ke dalam tambak," kata AKBP Hendro.
Kejadian tersebut memicu dendam di hati pelaku, yang kemudian pada 18 Maret 2024, merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Dia pergi ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit," tambahnya.
Namun, karena peralatan mencari kepitingnya tertinggal, pelaku sempat menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi dan kembali ke rumah untuk mengambil perlengkapannya sebelum kembali menunggu korban di tempat kejadian.
"Pelaku kemudian menemui korban dan teman-temannya tiba di lokasi, dan setelah korban berpisah dengan teman-temannya, pelaku mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya," jelas AKBP Hendro.
Pelaku sebenarnya bermaksud memenggal leher korban, namun karena suatu alasan, ia malah menusuk bagian punggung sebelah kiri, menyebabkan luka pada korban.
"Saat itu korban berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejarnya. Namun, karena kehabisan darah, korban meninggal di tempat. Pelaku, takut tindakannya terungkap, kemudian melarikan diri ke Jember," tambahnya.
"Atas tindakan ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
- Perselisihan antara korban dan pelaku terjadi sebulan sebelum peristiwa pembunuhan.
- Korban dan pelaku terlibat cekcok mengenai wilayah tambak kepiting.
- Korban membuang motor pelaku ke tambak sebagai respon atas cekcok tersebut.
- Pada 18 Maret 2024, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.
- Pelaku berangkat ke tambak lebih awal dan membawa sebilah celurit.
- Pelaku sempat pulang untuk mengambil perlengkapan mencari kepiting dan kembali menunggu korban di TKP.
- Saat korban berpisah dengan teman-temannya, pelaku melancarkan aksinya.
- Pelaku berniat memenggal leher korban, namun mengenai punggung sebelah kiri dan menyebabkan korban luka.
- Korban sempat lari, namun kehabisan darah dan meninggal di tempat.
- Pelaku kabur ke Jember karena takut peristiwanya diketahui.
Baca Juga: KOCAK! Sindir Ibu yang Beli Nasi Rp 40 Ribu di Besakih, Pria Ini Justru Promosi Betutu Ayam
Motif dan Ancaman Hukuman
- Motif pembunuhan adalah sakit hati karena wilayah pelaku dimasuki korban.
- Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : I Putu Suyatra