BALIEXPRESS.ID - Setelah sebelumnya mengunggah video permintaan maaf, Ivan Sugianto kini resmi diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang sempat berada di Jakarta ini akhirnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya.
Saat ini, Ivan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi status tersangka Ivan dan menyatakan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan secara mendalam.
"Ivan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bandara Juanda. Saat ini, pemeriksaan terus berjalan. Untuk perkembangan lainnya akan kami sampaikan malam ini, Kamis (14/11)," ungkap Dirmanto.
Sebelum penangkapan Ivan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk delapan saksi awal yang telah memberikan keterangan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan sebagai tersangka atas perbuatannya yang terekam dalam video viral tersebut.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan seorang pelajar dipaksa untuk bersujud dan menggonggong oleh seorang wali murid.
Aksi kekerasan dan intimidasi ini menyebabkan trauma mendalam pada korban, yang hanya ingin mendapatkan keadilan.
Kasus ini berawal dari sebuah candaan yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut, hingga berujung pada tindakan kasar yang tak terduga.
Pihak SMA Gloria 2 Surabaya, tempat korban bersekolah, segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan resmi, dan Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas kasus ini.
Akankah Ivan Sugianto mendapat hukuman yang setimpal atas tindakannya yang meresahkan ini?
Tetap ikuti perkembangan kasus ini yang terus bergulir di tengah sorotan publik. ***
Editor : I Putu Suyatra