Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Anggota DPRD Berinisial HA Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

I Made Mertawan • Sabtu, 1 Februari 2025 | 14:24 WIB
Penyerahan tersangka anggota DPRD berinisial HA dari Polres Singkawang ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat (31/1/2025).
Penyerahan tersangka anggota DPRD berinisial HA dari Polres Singkawang ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Jumat (31/1/2025).

BALIEXPRESS.ID- Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat berinisial HA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1/2025).

Anggota DPRD ini ditahan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur pada tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

"Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang diserahkan oleh polisi antara lain, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban, serta hasil visum.

"Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan," jelas Deddi Sitepu.

Berdasarkan pemeriksaan, kondisi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 itu dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua dari Polres Singkawang dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022," katanya.

Selain ancaman pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, HA juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual.

Nur Handayani menambahkan bahwa tersangka akan ditahan di Lapas Singkawang selama 20 hari.

"Namun sebelum 20 hari, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang," ungkapnya.

Dalam persidangan nantinya, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus tersebut. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#anggota dprd #singkawang #kekerasan seksual