BALIEXPRESS.ID- Mustakim,55, seorang sekuriti vila di Dusun Pateguhan, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditemukan tewas.
Ia diduga menjadi korban pembunuhan. Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian setempat mengungkap kasus tersebut.
Pelakunya adalah orang dekat korban bernama M. Khoirul,43, warga Dusun Besonggol, Desa Sumberejo, Pandaan.
Dalam waktu sekitar dua jam setelah jasad ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri.
Mustakim ditemukan tewas pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di dekat kandang ayam miliknya, yang masih berada di kawasan vila tempatnya bekerja.
Sebelum kejadian, ia dan Khoirul bertugas dalam sif malam yang sama.
“Jasad korban diketahui tergeletak di dekat kandang ayam hari yang sama, sekitar pukul lima sore,” ungkap Kanitreskrim Polsek Pandaan AKP Budi Luhur.
Budi Luhur menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Khoirul adalah orang terakhir yang bersama korban.
"Terduga pelaku dipanggil dan datang ke TKP untuk dimintai keterangan sekitar pukul 19.00. Saat itu, dia (pelaku) mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” ungkap Budi Luhur.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menerangkan bahwa insiden tersebut bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di belakang pos sekuriti vila.
Mustakim yang saat itu sedang membersihkan kamar mandi tiba-tiba mendapat ejekan dari Khoirul.
Ucapan tersebut membuat korban tersinggung dan memarahi pelaku. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
“Mereka bertengkar, lalu ada kata-kata korban yang membuat terduga pelaku tersinggung dan sakit hati. Jadi motifnya sakit hau,” kata Adimas.
Pelaku menendang korban di bagian rahang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, Khoirul terus melayangkan tendangan sebanyak empat hingga lima kali ke tubuh Mustakim.
Korban akhirnya tergeletak tak sadarkan diri. Dalam kondisi panik, pelaku menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di dekat kandang ayam yang berada sekitar lokasi kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sandal jepit merah-hitam, celana panjang krem, serta jaket hijau yang dikenakan saat kejadian.
Kini, Khoirul telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pasuruan.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan