Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jaringan Narkoba Sasar Anak Muda Terbongkar, 6 Tersangka Diringkus dalam Operasi Besar

Putu Mita Damayanti • Minggu, 23 Februari 2025 | 03:41 WIB

AMANKAN: Tersangka kasus pengedar narkoba digelandang menurut rutan di Mapolres Jepara Jumat (21/2).
AMANKAN: Tersangka kasus pengedar narkoba digelandang menurut rutan di Mapolres Jepara Jumat (21/2).

BALIEXPRESS.ID - Polres Jepara menggebrak peredaran narkotika yang mengincar anak muda dan kelompok usia produktif! Selama operasi intensif sebulan penuh, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan luas ini dan mengamankan enam tersangka dengan barang bukti mencengangkan: hampir 6 gram sabu dan 830 butir obat keras.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil lima penggerebekan terpisah, yang mengungkap pola penyebaran narkoba yang terorganisir.

"Para tersangka beroperasi secara terpisah, tetapi polanya sama: menyasar kalangan muda. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi kita," tegas AKBP Erick pada Jumat (21/2).

Kronologi Penangkapan yang Mengejutkan

Operasi dimulai pada 20 Januari 2025, saat polisi menciduk RB (28) di Desa Rengging dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram.

Tak berselang lama, YS (44), warga Demak, ikut diringkus karena keterlibatan dalam jaringan yang sama.

Pada 1 Februari, NK (34) ditangkap dengan 330 butir pil keras. Di malam yang sama, KM alias Sagi (36) terciduk membawa enam paket sabu seberat 4,72 gram.

Puncak operasi terjadi pada 20 Februari, saat AR (25) dan AAAA alias Kepleng (28) diamankan dengan 550 butir pil berlogo Y, yang siap diedarkan.

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Jepara menegaskan akan terus menggelar operasi serupa, terutama menjelang Idulfitri, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

"Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkoba, tetapi juga penyakit masyarakat lain seperti judi, miras, dan premanisme," tegas AKBP Erick.

Dengan pengungkapan besar ini, masyarakat Jepara diharapkan lebih waspada dan berperan aktif melindungi lingkungan dari ancaman narkoba.

Beranikah jaringan ini bangkit lagi, atau justru ini awal dari kehancuran total mereka? Kita tunggu babak berikutnya! ***  

 

Editor : I Putu Suyatra
#narkoba #jepara #Anak muda