Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Latih Tanding Berujung Maut: Pesilat Tewas Usai Dibanting ke Paving, Dua Pendekar Terancam 15 Tahun Penjara

Putu Mita Damayanti • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:59 WIB
DIPROSES HUKUM: Dua tersangka sabung silat berujung maut ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
DIPROSES HUKUM: Dua tersangka sabung silat berujung maut ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

BALIEXPRESS.ID — Malam yang seharusnya menjadi ajang latihan bagi para pesilat di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto, berubah menjadi tragedi.

RA, remaja 16 tahun, kehilangan nyawanya setelah duel maut dalam latihan silat yang berlangsung Sabtu (1/3) malam. 

Latihan yang diawali dengan adu tanding biasa, berubah menjadi insiden mematikan ketika Akbar Ismail, 21, lawan sabung RA, membantingnya ke lantai paving.

Tak berhenti di situ, Akbar juga melayangkan tendangan ke dada dan rahang kiri korban hingga membuatnya kesakitan.

Wasit dalam pertarungan itu, Sohibul Daud, 19, baru menghentikan duel setelah korban menunjukkan tanda-tanda kesulitan. 

Usai kejadian, RA muntah-muntah dan mengeluhkan pusing. Meski sempat mendapat perawatan di puskesmas, ia kemudian pulang ke rumah.

Namun, keesokan paginya, saat hendak dibangunkan untuk sahur, tubuh RA sudah lemas. Kejang dan mimisan menyertai detik-detik terakhirnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Setelah empat hari dirawat di RSUD RA Basoeni, Gedeg, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5/3) sore. 

Pihak keluarga yang tak terima dengan kejadian ini segera melapor ke kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa wasit yang mengawasi pertarungan, Sohibul Daud, tidak memiliki sertifikasi resmi dan dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Akbar dan Sohibul pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi dunia perguruan silat. Apa yang seharusnya menjadi ajang menempa disiplin dan keterampilan malah berujung petaka.

Keluarga RA kini hanya bisa meratapi kepergian putra mereka, sementara dua pendekar muda harus menghadapi konsekuensi hukum atas kejadian nahas tersebut. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#Latih Tanding #tewas #Paving #pesilat #silat #pendekar #Penjara