Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tusuk Gigi Jadi Alat Kejahatan, Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp18 Juta

I Made Mertawan • Kamis, 10 April 2025 | 13:56 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konfrensi pers terkait kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konfrensi pers terkait kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.

BALIEXPRESS.ID- Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Empat orang pelaku yang tergabung dalam sindikat berhasil diamankan setelah melakukan aksinya.

Pelaku menggunakan tusuk gigi sebagai alat untuk menjebak korban di mesin ATM.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Purworejo bersama jajaran Polres Temanggung.

Dari hasil penyelidikan , polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku cukup lihai dalam mengelabui korbannya.

"Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing," ungkap Andry, Rabu (9/4/2025).

Kasus pencurian di ATM ini terungkap bermula dari laporan seorang korban bernama Muji Agustina Astuti.

Muji mengaku kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18,1 juta. Peristiwa terjadi pada 20 Januari lalu, sekitar pukul 14.00, saat korban bertransaksi di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo Purworejo.

Saat hendak menarik uang, korban mengalami kendala teknis. Pada saat bersamaan, salah satu pelaku yang sudah bersiap di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan.

Tanpa disadari oleh korban, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku.

Setelah korban lengah, komplotan tersebut kemudian menguras habis isi saldo ATM korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran. Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM untuk mengintip dan menghafalkan PIN korban.

Pelaku lain bertugas memasang jebakan berupa tusuk gigi pada slot kartu ATM. Ada juga yang menukar kartu dan menarik saldo milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil menangkap keempat pelaku pada 22 Februari 2025.

Dua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Purworejo, masing-masing berinisial DH,36, warga Bekasi dan MR,45, warga Pati.

Sementara dua pelaku lainnya, YN,45, warga Lampung Timur dan SWA,35, warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#purworejo #tusuk gigi #pencurian #mesin atm