Dari Jeratan Utang ke Jeruji Besi: Suami Istri di Manggis Ajak Anak 2 Tahun Bunuh Diri
Putu Mita Damayanti• Minggu, 20 April 2025 | 00:58 WIB
BERKAS LENGKAP: Rumah tempat kejadian perkara menjadi saksi bisu percobaan bunuh diri satu keluarga diDesa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. (FOTO: ASAD MS/JPRK)
BALIEXPRESS.ID - Apa yang terjadi saat keputusasaan berubah menjadi keputusan paling kelam dalam hidup? Sepasang suami istri asal Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Danang (31) dan Minatun (29), kini tak hanya kehilangan anak, tapi juga menghadapi ancaman hukuman berat atas tragedi yang mereka ciptakan sendiri.
Setelah mencoba mengakhiri hidup bersama kedua anak mereka dengan cara menenggak racun, kini pasangan itu harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (17/4), dan dalam waktu dekat, mereka akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kediri.
Namun tragedi ini menyisakan luka yang tak akan sembuh bagi siapa pun yang mengetahuinya.
Racun di Botol Susu, Tangisan Terakhir Raffa
Malam kelabu itu terjadi pada Kamis (12/12). Dengan racun yang dicampur dalam botol susu, Danang dan Minatun mengeksekusi rencana mengakhiri hidup sekeluarga karena terlilit utang yang tak kunjung selesai.
Anak bungsu mereka, Mochamad Raffa Septiano (2), menjadi korban tak berdosa yang meregang nyawa usai meneguk cairan mematikan tersebut.
Sementara itu, anak pertama mereka, Noval, mendapati kedua orang tuanya sekarat dan adiknya sudah tak bernyawa di pagi harinya.
Dalam kepanikan, ia menghubungi kerabat, dan akhirnya Danang dan Minatun dilarikan ke RSUD SLG, sedangkan jenazah Raffa dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Dari Tangisan di Rumah Sakit ke Interogasi di Kejaksaan
Setelah berhasil diselamatkan, pasangan ini justru harus menghadapi babak baru: interogasi, pasal pembunuhan, dan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di hadapan jaksa, mereka tak mampu membendung air mata. Penyesalan dan trauma menyelimuti, namun proses hukum tetap berjalan.
“Saat ini mereka ditahan di Lapas IIA Kediri,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) junto Pasal 5 huruf a UU Penghapusan KDRT.
Ancaman hukuman penjara menanti, menambah panjang penderitaan yang telah mereka timbulkan.
Barang bukti berupa botol susu dan pakaian korban telah diserahkan ke kejaksaan. Setelah sempat tertunda karena kekurangan syarat formil dan materiil, kini semua dokumen telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dakwaan disusun, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses persidangan,” ujar Uwais.
Tragedi yang Mengiris Nurani dan Mengguncang Desa
Kisah ini bukan hanya soal bunuh diri. Ini adalah kisah keputusasaan yang berubah menjadi kehancuran keluarga, kisah yang menyentuh luka terdalam masyarakat—tentang kemiskinan, tekanan hidup, dan keputusan yang salah arah. ***