BALIEXPRESS.ID - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah kecelakaan tragis merenggut nyawa salah satu mahasiswanya.
Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum asal Depok, Jawa Barat, tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Simpang Tiga Padukuhan Sedan, Kelurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).
Dikutip dari Jawa Pos, Argo meninggal di tempat setelah sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya ditabrak mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta, mahasiswa Program Internasional Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Kecelakaan terjadi saat Argo melaju dari arah selatan dan hendak melakukan putar balik.
Menurut keterangan Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mobil BMW melaju dalam kecepatan tinggi dan menghantam sepeda motor korban dari arah berlawanan.
Kerasnya benturan membuat Argo terpental dan mengalami luka serius di bagian kepala, paha kiri, tangan kiri, dan wajah.
"Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari," kata AKP Mulyanto dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Kerusakan parah terlihat pada kendaraan Argo, mesin sepeda motornya terlepas, jok terlempar, hingga bagian bodi depan hancur.
Sementara BMW yang dikendarai Christiano juga mengalami kerusakan besar di kap mesin, kaca depan, lampu, dan bemper. Airbag mobil pun keluar akibat benturan.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Christiano dan hasilnya negatif dari alkohol maupun narkoba.
Selain itu, sejumlah saksi di lokasi kejadian telah dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, status hukum Christiano belum ditetapkan.
“Untuk penahanan belum dilakukan karena proses penyelidikan masih berjalan. Kami mohon waktu,” ujar Mulyanto.
Tragedi ini memicu gelombang reaksi di media sosial. Tagar #JusticeForArgo menjadi trending, menggema di berbagai platform sebagai bentuk solidaritas dan seruan keadilan.
Banyak mahasiswa, alumni, hingga publik figur menyuarakan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi sesuai hukum. (*)
Editor : Nyoman Suarna