Pesilat Ditembak Airsoft Gun Saat Latihan, Pelaku Anggota Perguruan Silat Lain?
I Putu Suyatra• Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:29 WIB
Pemuda asal Bayat, Klaten berinisial NCM, 22 dibekuk Polres Klaten karena menembak temannya sesama anggota perguruan silat dengan airsoft gun. (Angga Purenda/Radar Solo)
BALIEXPRESS.ID – Ketenangan sore hari di halaman SDN 1 Kepanjen, Delanggu, Klaten, mendadak buyar pada 23 Februari 2025. Seorang pesilat yang sedang berlatih rutin tiba-tiba menjadi korban penembakan airsoft gun.
Pelaku berinisial NCM (22) kini telah berhasil ditangkap polisi, mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden yang memicu keresahan ini.
Detik-detik Penembakan Saat Latihan Silat
Peristiwa menegangkan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban sedang duduk di pagar halaman sekolah, fokus mengikuti pelatihan silat.
Tiba-tiba, konvoi sekitar 30 sepeda motor berhenti di depan sekolah.
Salah satu pengendara motor berkaos hitam yang kemudian diidentifikasi sebagai NCM, turun dan mulai membuat kegaduhan dengan menarik gas motornya hingga bising.
Tak lama kemudian, NCM terlihat berdiri di dekat pagar sekolah, memegang airsoft gun.
Dengan berani, ia mengacungkan senjata itu ke arah para pesilat dan pelatih. Kemudian, ia berjalan mendekati korban yang sedang duduk.
"Pelaku berdiri di belakang korban dengan jarak sekitar 3-4 meter. Kemudian langsung menembak dengan airsoft gun sebanyak satu kali ke arah korban. Mengenai lengan tangan kanan korban," terang Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Rabu (28/5/2025).
Setelah penembakan, NCM langsung kabur dari lokasi kejadian.
Bersamaan dengan itu, rombongan konvoi motornya juga melempar batu ke arah pesilat yang ada di halaman sekolah, memaksa korban dan teman-temannya berlindung di gedung sekolah.
Motif di Balik Serangan dan Status Pelaku yang Mengejutkan
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Delanggu dengan dukungan Polres Klaten langsung bergerak cepat.
Hasil penyelidikan mengarah pada NCM sebagai tersangka utama.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk airsoft gun, empat butir gotri berdiameter 6 milimeter, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, NCM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Yang lebih mengejutkan, Kanit Reskrim Polsek Delanggu Aiptu Mardana mengungkapkan bahwa NCM juga merupakan anggota perguruan silat lainnya.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa insiden ini dipicu oleh "benturan" antar sesama anggota silat yang memang sering terjadi.
"Pelaku melampiaskan dengan melakukan penembakan secara acak. Jadi motifnya karena kesalahpahaman. Kalau tembakan itu memang dikeluarkan sebanyak tiga kali. Tapi yang mengenai korban hanya sekali," jelas Mardana.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo pun mengimbau seluruh warga Klaten untuk selalu menjaga kerukunan dan menyelesaikan permasalahan melalui diskusi atau mediasi, bukan dengan kekerasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat luas. ***